Kupang (ANTARA News) - Penyidik kepolisian akan memeriksa Bupati Ngada Marianus Sae sebagai tersangka dalam kasus pemblokiran Bandara Turelelo Soa pekan ini.

"Yang pasti dalam pekan ini, Bupati akan diperiksa sebagai tersangka di Polda NTT," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur AKPB Okto Riwu, Senin.

Sebelum memeriksa Bupati Ngada, ia menjelaskan, penyidik akan meminta keterangan dari perusahaan Merpati Nusantara Airlines (MNA) Kupang.

"Satu atau dua hari ini kita akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak Merpati, termasuk juga otoritas Bandara Turelelo Soa yang memberikan ruang kepada orang yang bukan petugas bandara memasuki kawasan bandara," katanya.

Area bandara tidak boleh dimasuki oleh siapapun, termasuk pihak kepolisian tanpa seizin otoritas bandara, katanya menjelaskan.

Bupati Marianus Sae diduga memerintahkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Ngada memblokade Bandara Turelelo Soa pada 21 Desember 2013 karena dia tidak mendapat tiket pesawat Merpati Nusantara Airlines rute Kupang-Bajawa.

Akibat tindakan otoriter itu, pesawat Merpati dengan nomor penerbangan 6516 rute Kupang-Bajawa yang mengangkut 54 penumpang tidak bisa mendarat dan akhirnya kembali ke Bandara El Tari, Kupang.

Bandara ini diblokade mulai pukul 06.15 Wita hingga pukul 09.00 Wita. Otoritas bandara tidak dapat berbuat banyak karena jumlah anggota Satpol PP Ngada yang menduduki landasan pacu bandara lebih banyak daripada petugas bandara.

Dalam kasus pemblokiran bandara itu, penyidik kepolisian telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Ngada Marianus Sae.



Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014