Jakarta (ANTARA News) - Indonesia hingga kini belum akan menandatangani kesepakatan kerjasama regional melawan pembajakan dan perompakan bersenjata (ReCAAP), karena tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan tiga negara pantai yang mengamankan Selat Malaka. Jika kerjasama regional itu bertujuan untuk mengamankan laut Asia dari ancaman pembajakan dan perompakan bersenjata, mengapa harus didirikan pusat informasinya di Singapura, yang juga berdaulat penuh mengamankan wilayahnya di Selat Malaka, kata Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Departemen Pertahanan (Dirjen Strahan Dephan), Mayjen TNI Dadi Susanto, kepada ANTARA News, di Jakarta, Jumat. Kesepakatan kerjasama regional melawan pembajakan dan perompakan bersenjata (Regional Cooperation Agreement On Combating Piracy and Armed Robbery Against Ships in Asia/ReCAAP), menurut dia, bertujuan mengamankan laut Asia dari ancaman di wilayah perairan lepas pantai. Selain itu, ia menjelaskan, ReCAAP juga mendirikan Pusat Informasi (Sharing Information Center/SIC) di Singapura. "Jika SIC itu di bawah kendali Singapura tidak mengapa, tetapi kalau atas kontrol Jepang, maka sama dengan tidak menghargai kedaulatan tiga negara pantai. Apalagi, patroli terkoordinasi tiga negara pantai yang selama ini berjalan sudah maksimal mengamankan Selat Malaka. Tidak perlu kontrol dari negara di luar tiga negara pantai," katanya. Ia mengemukakan, Indonesia tetap berpegang pada prinsip bahwa pengamanan Selat Malaka menjadi tanggungjawab tiga negara pantai, Indonesia, Malaysia, Singapura, dan jika negara lain --seperti Jepang-- ingin berpartisipasi, maka cukup dalam hal peningkatan kapasitas kemampuan (capacity building). Indonesia tidak menginginkan gelar kekuatan militer atau kontrol pihak lain terhadap pengamanan Selat Malaka di luar tiga negara pantai Indonesia, Malaysia dan Singapura. "Jadi, kita hingga kini belum akan menyepakati RECAAP sepanjang itu dimaksudkan untuk mengontrol pengamanan Selat Malaka oleh tiga negara pantai," demikian Dadi, di sela-sela Pertemuan Putaran ke-5 Kerja Sama Pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA) Republik Indonesia dengan Singapura. RECAAP adalah kerja sama regional pertama untuk memerangi pembajakan dan perompakan bersenjata di Asia, yang digagas oleh Perdana Menteri (PM) Jepang Junichiro Koizumi pada Oktober 2001. Setelah tiga tahun dirumuskan dan diperkenalkan pada 16 negara, yakni 10 negara anggota Perhimpunan Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) ditambah Jepang, Korea Selatan, India, Srilangka, Cina dan Bangladesh, RECAAP berhasil dirampungkan pada November 2004 di Tokyo, Jepang. Sebanyak sebelas negara, Brunei Darussalam, Kamboja, Jepang, Korea Selatan, Laos, Myanmar, Filipina, Singapura, Srilangka, India dan Thailand, pada 20 April 2006 menandatangani kesepakatan kerjasama tersebut. Namun, Indonesia dan Malaysia hingga kini masih menolak kerjasama tersebut, karena dianggap tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan tiga negara pantai yang mengamankan Selat Malaka, meski RECAAP SIC di Singapura bakal dioperasikan pada 24 September 2006. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006