Bogor (ANTARA News) - PT Pertamina akan memberikan sanksi tegas bagi agen-agen gas elpiji yang masih memberlakukan harga sebelum revisi 7 Januari kemarin.

"Sanksi tegasnya mulai dari skorsing sampai PHU (Pemutusan Hubungan Usaha), dipecat sebagai keagenan," kata General Manager Pertamina Region III saat berada di Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Rabu.

Ia menyatakan, Pertamina telah menerjukan tim ke lapangan untuk mengawasi.

"Selain itu kami juga telah memasang spanduk di setiap agen yang mencantumkan harga elpiji, sehingga kalau harganya beda, konsumen bisa langsung protes," ujarnya.

"Konsumen bisa beli di tiga tempat, agen, SPBU, dan modern market. Harga di agen sebesar Rp90.500 per tabung," tambahnya.

Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014