Ambon (ANTARA News) - DPP Partai Amanat Nasional (PAN) akan mengusulkan kepada pemerintah pusat agar jumlah parpol peserta pemilu 2009 dikurangi sehingga masyarakat tidak bingung dalam menyalurkan aspirasinya politiknya. "Jumlah parpol peserta pemilu tahun 2004 lalu terlalu banyak mencapai 48 partai, sehingga tidak efektif dan masyarakat menjadi jenuh untuk menentukan pilihannya," kata Ketua Umum PAN Sutrisno Bachir di Ambon, Sabtu. Mestinya, menurut dia, jumlah kontestan pemilu itu dibatasi hanya 12 partai saja yang benar-benar berbobot dan berkualitas dari segi visi, misi maupun organisasinya, sehingga masyarakat tidak bingung dalam menyalurkan aspirasinya atau kecewa setelah menentukan pilihan politiknya. PAN, melalui wakil-wakilnya di DPR-RI, siap mengusulkan kepada pemerintah untuk memperketat persyaratan bagi parpol yang akan mengikuti pemilu, sehingga yang lolos mengikuti Pemilu tahun 2009 jumlahnya semakin sedikit dengan visi dan misi yang jelas. PAN pun akan mengusulkan agar parpol yang lolos sebagai kontestan pemilu adalah partai yang berhasil meraih 15 persen suara dari total jumlah kursi yang ada di DPR-RI dan bukan berdasarkan jumlah pemilih secara nasional. Karenanya partai-partai yang tidak lolos seleksi perlu diminta membubarkan diri dan menyalurkan suaranya kepada parpol lain yang lolos seleksi serta tidak lagi berkoalisi dengan partai kecil untuk membentuk partai baru karena dampaknya terkesan hanya mengejar ego dan kepentingan sesaat. Ditanya apakah usulan itu tidak berdampak membatasi pilihan masyarakat, Sutrisno Bachir menegaskan, justru dengan demikian masyarakat menjadi tidak bingung dalam menyalurkan aspirasi politiknya. Dengan tegas ia juga membantah usulan PAN itu akan membatasi ruang demokrasi yang berkembang di tanah air dan langkah tersebut justru untuk mencegah perjalanan demokrasi bangsa ini kembali mundur. "Ini bukan untuk membatasi demokrasi karena ternyata banyak partai yang tidak demokratis dalam menyalurkan aspirasi," ujarnya seraya mencontohkan Amerika Serikat maupun sejumlah negara eropa juga membatasi jumlah partai peserta pemilu. Terkait dengan hal itu, katanya, UU yang mengatur tentang partai politik juga harus direvisi kembali.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006