Jakarta (ANTARA News) - Sekjen Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait, mengecam tindakan penyiksaan terhadap seorang bocah Jovita Kristanti (9) yang disiksa ibu angkatnya Ny. Mar (45), di Kompleks Perumahan Cimone Permai, Kota Tangerang, Banten. "Ini merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dalam hukum, kepada orang tua yang menyiksa anak dapat dikenakan hukuman berat, termasuk dalam kasus Kristanti," kata Aris Merdeka Sirait kepada wartawan di Jakarta, Minggu. Ia mengatakan tindakan orang dewasa yang menyiksa anak adalah perbuatan melawan hukum dan diharapkan kepada pihak terkait untuk peduli dan melakukan upaya untuk mencegahnya. Menurut dia, kasus Kristanti merupakan satu dari sejumlah masalah yang dihadapi anak di Indonesia dalam perlakukan kekerasan dalam rumah tangga. Pernyataan tersebut terkait bahwa murid kelas III SD Citra Kasih, Cimone, Tangerang itu melaporkan kasus penyiksaan ke petugas kepolisian Polsek Metro Tangerang, pekan lalu, yang ditemani tetangga korban. Sebelumnya Kristanti disiksa oleh Mar menggunakan benda keras di rumahnya dengan alasan tidak mau disuruh meminum obat, sehingga dia akhirnya menderita gegar otak. Selain itu, pada lengan, pipi dan pelipis mata korban mengalami luka lebam, termasuk paha kiri dan kanan, akibat disiksa menggunakan benda keras. Sedangkan Mar merupakan ibu angkat Kristanti yang beralamat di Jalan Gama X No. 11 Perumahan Cimone Permai, Kecamatan Karawaci, bersama kakak kandungnya Wiliam. Aksi kekerasan itu sudah beberapa kali dilakukan Mar, namun saat ini diketahui tetangga yang simpati terhadap korban karena wajahnya dalam kondisi bebak belur. Mar sering memukul korban menggunakan sapu rumah, alat pel lantai dan kadang dengan kayu, tapi setelah pemukulan Kristanti disekap di kamar beberapa hari hingga kondisi fisiknya pulih. Ia menambahkan anak sebagai harapan bangsa, maka pihak aparat pemerintah daerah pada tingkat paling bawah juga diharapkan turut peduli terhadap kasus kekerasan terhadap itu agar dapat dicegah secara dini. (*)

Copyright © ANTARA 2006