Tangerang (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Metro Tangerang, Banten, menetapkan Mar (45) sebagai tersangka kasus penyiksaan terhadap anak angkatnya, Jovita Kristanti (9), di Kompleks Perumahan Cimone Permai, Kota Tangerang, Banten. "Kami telah menetapkan Mar sebagai tersangka setelah meminta keterangan dari beberapa saksi yang mengetahui masalah tersebut," kata Kapolsekta Metro Tangerang, AKP Sunardi, kepada wartawan di Tangerang, Minggu. Ia mengatakan ada sekitar lima saksi yang merupakan tetangga korban yang telah dimintai keterangannya karena mengetahui tindakan Mar selama ini terhadap anak angkatnya. Ibu angkat itu menyiksa Kristanti, menggunakan benda keras, Kamis (30/8) lalu di rumahnya Jalan Gama X nomor 11 Perumahan Cimone Permai, Karawaci, hingga menderita gegar otak. Sebelumnya Kristanti disiksa menggunakan benda keras di rumahnya dengan alasan tidak mau disuruh meminum obat, sehingga dia akhirnya menderita geger otak. Bahkan pada lengan, pipi dan pelipis mata luka lebam, termasuk paha kiri dan kanan akibat disiksa menggunakan benda keras. Namun aksi kekerasan itu sudah beberapa kali dilakukan Mar, terhadap murid kelas III SD Citra Kasih Cimone itu, namun tetangga korban yang simpati melaporkan ke polisi karena kondisi fisiknya sudah babak belur. Demikian pula, Mar sering memukul korban menggunakan sapu rumah, alat pel lantai dan kadang dengan kayu, tapi setelah pemukulan Kristanti disekap di kamar beberapa hari hingga kondisi fisiknya pulih. Akibat kejadian itu, banyak pihak yang simpati kepada Kristanti, beberapa petinggi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) peduli anak di Jakarta, Bandung, Depok dan Tangerang mendatangi rumah korban. Bahkan Sekjen Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait, mendatangi korban dan mengecam tindakan kekerasan itu.

Copyright © ANTARA 2006