Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR RI (bidang hukum) mempertanyakan perbedaan data barang bukti shabu-shabu yang ditemukan di Tangerang, Propinsi Banten, bahkan perbedaan berat barang buktinya mencapai 10 kilogram. "Kami akan pertanyakan hal ini dalam Raker Komisi III dengan Kapolri pada Senin (4/8)," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Fachry Harahap (Fraksi PAN), di Jakarta, Minggu. Dia mendesak kepolisian untuk menjelaskan perihal perbedaan data saat awal temuan kasus itu dengan data ketika dilakukan penimbangan ulang. Pada awal pengungkapan kasus ini, polisi mengumumkan bahwa temuan barang bukti adalah 966 Kg shabu-shabu, namun beberapa hari kemudian ketika ditimbang ulang ternyata beratnya menyusut menjadi 955 Kg. "Harus ada penjelasan dari pihak kepolisian berkaitan dengan selisih jumlah barang bukti itu," katanya. Dia mempertanyakan mengapa terjadi perbedaan jumlah dan ada selisih 10 Kg. "Perbedaan data barang bukti itu mengapa bisa terjadi," katanya. Dia menyayangkan apabila barang bukti kasus ini menguap. Padahal hal ini menyangkut barang bukti dari kejahatan berat. "Kita berharap bisa dibuktikan, diusut kalau memang terjadi kesalahan hitung atau penguapan barang bukti," katanya. Dia menyatakan 10 kilogram itu bukan jumlah sedikit, apalagi nilai uangnya. Shabu sebanyak itu sangat potensial merusak masyarakat. Dia juga mempertanyakan barang bukti untuk kasus narkoba seringkali menguap. Jumlah tak sama antara waktu pengungkapan dengan waktu proses hukum selesai dan pemusnahan. "Kalau sebabnnya alamiah mungkin bisa diterima, namun kalau penguapan terlalu besar tentu timbul keragu-raguan publik," katanya. Karena itu, pihaknya akan pertanyakan terjadinya selisih berat barang bukti dalam Raker dengan Kapolri pada Senin (4/9). Peringatan Agung Sebelum ada penimbangan ulang terhadap barang bukti, Ketua DPR Agung Laksono mengingatkan jajaran kepolisian untuk mengamankan barang bukti hampir satu ton shabu hasil penggerebekan beberapa hari lalu dan jangan justru secara diam-diam barang bukti dibiarkan menyusut. "Kita ingatkan jajaran kepolisian untuk menjaga agar barang bukti tidak hilang. Jangan diam-diam ditilep (dicuri)," katanya di Gedung DPR/MPR Jakarta. Agung menilai keberhasilan jajaran kepolisian membongkar jaringan narkotika dengan barang bukti hampir satu ton shabu itu perlu diapreasi, namun keberhasilan itu harus ditindaklanjuti dengan proses hukum yang cepat dan tegas, barang bukti juga harus tetap utuh. Jika proses hukum tuntas, maka barang bukti harus segera dimusnahkan secara terbuka. Selama menunggu proses hukum, barang bukti jangan sampai menguap. "Pemunahan harus secara terbuka, disaksikan bayak orang. Namun kepolisian harus bertanggungjawab kalau barang bukti menyusut," katanya. Jutaan orang akan menjadi korban dari narkotika sebanyak itu. Karena itu, pengusutan secara tuntas atas kasus ini harus serius dan transparan. "Barang bukti dan kasusnya jangan sampai menguap," katanya. Yang lebih penting setelah jajaran kepolisian mengungkap kasus ini, kata Agung, adalah membongkar jaringan dan komplotan bandar narkotika di seluruh Indonesia. (*)

Copyright © ANTARA 2006