Jakarta (ANTARA News) - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) dan Pembela HAM Indonesia menagih janji pemerintah untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan Munir hingga menemukan aktor intelektual dalam kasus tersebut. "Kasus pembunuhan Munir sudah memasuki tahun kedua, namun kasus itu seolah-olah mandeg hanya pada Policarpus ,sementara dalang pembunuhan itu belum ketemu," kata Usman Hamid, juru bicara KASUM dan Pembela HAM Indonesia, kepada wartawan, di Jakarta, Senin. Oleh karena itu, pemerintah didesak untuk membentuk Komisi Independen dengan kewenangan yang lebih luas dari tim yang ada sebelumnya yang bertugas mengusut kasus kematian Munir, 7 September 2004. Menurut Usman Hamid yang juga Koordinator Kontras, keputusan pengadilan yang menyimpulkan adanya konspirasi dalam kasus pembunuhan Munir, memberi legitimasi untuk penyelidikan lebih lanjut hingga sampai pada pelaku utama. Selain itu, kalangan pembela HAM juga mendesak pejabat negara untuk mendukung dengan memanfaatkan sejumlah komisi yang ada, seperti komisi kepolisian, kejaksaan, HAM dan hukum, untuk mengaudit proses pengungkapan kasus itu. Usman mengatakan audit terhadap lembaga kepolisian yang terlibat kasus Munir harus dilakukan, karena perubahan ketua penyelidikan kasus Munir di Mabes Polri diduga kuat sebagai upaya untuk melemahkan pengungkapan kasus itu. "Tanpa adanya audit terhadap kinerja aparat yang selama ini terlibat dalam pengungkapan kasus Munir, maka penyelesaian kasus ini tetap berada di titik nol (zero point), upaya mencari dalang tidak akan pernah terjangkau," katanya. Menurut Usman, pembentukan Komisi Independen Pengusutan Kasus Munir diperlukan, karena sebenarnya dukungan masyarakat dan sebagian aparat hukum masih ada. Hal itu bisa dirasakan dalam sepak terjang Tim Pencari Fakta Kasus Munir yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di mana Usman Hamid juga sebagai anggotanya. "Namun demikian, justru yang menjadi kendala adalah hubungan antar instansi yang justru membuat penegakan pro justisia tidak maksimal dan efektif," kata Usman. Pada kesempatan itu, KASUM dan Pembela HAM Indonesia juga mendesak negara untuk membuat mekanisme perlindungan bagi pembela HAM, baik melalui mekanisme Komisi Nasional maupun melalui Undang-Undang khusus tentang perlindungan terhadap pembela HAM. Karena jika hal itu tidak dilakukan, maka kasus Munir bukan tidak mungkin tetap akan terulang. (*)

Copyright © ANTARA 2006