Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendatangi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jumat, untuk melaporkan pencemaran nama baiknya.

"Saya melaporkan saudara Jazuli Abdillah yang mengaku juru bicara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Wahidin-Irna dalam pilkada Banten yang mengatakan saya ikut bermain memenangkan Atut Chosiyah dalam sengketa pilkada Banten," kata Mahfud di Mabes Polri, Jumat.

Mahfud mendatangi Bareskrim Polri pada pukul 10.45 WIB dan melapor dengan didampingi kuasa hukumnya Henry Yosodiningrat.

Mahfud, seperti dalam laporan bernomor LP/84/I/2014/Bareskrim,  menyebut Jazuli menuding dirinya  bertemu Ratu Atut Chosiyah sehari sebelum vonis Pilkada Banten dijatuhkan.

"Dia mengatakan saya melakukan pembicaraan itu di Stadion Sepak Bola Gelora Bung Karno, saya anggap itu suatu penghinaan dan fitnah besar," katanya.

Mahfud mengakui pada 21 November 2011  menonton pertandingan final piala SEA Games Indonesia melawan Malaysia bersama pejabat tinggi lainnya.

"Nonton semua dan saya bersalaman dengan mereka. Saya memang melihat Atut, tapi saya duduk di belakang karena terlambat. Dia duduk di depan," katanya.

Mahfud menjelaskan pada tanggal 22 November 2011 itu sudah vonis, apabila sudah vonis minimal tiga hari sudah tidak bisa diganggu gugat.

"Tidak bisa lagi dibicarakan dengan orang lain. Sudah selesai ditik, dibaca pada tanggal 22 November 2011," katanya.

Dia melaporkan Jazuli dengan Pasal 310 dan 311 KUHP terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014