Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan, menyatakan bahwa lembaganya kekurangan hakim militer untuk ditempatkan di seluruh pengadilan militer di Indonesia. "Jumlah hakimnya tidak cukup. Apalagi, ada keunikan di peradilan militer, yaitu bahwa seseorang sampai tingkat tertentu harus diadili oleh hakim dengan pangkat tertentu juga," katanya, usai melantik tiga pejabat eselon I di lingkungan Peradilan Militer, di Gedung MA, Jakarta, Kamis. Bagir mencontohkan, jika seorang mayor harus diadili di Medan, maka hakim yang mengadilinya harus minimal berpangkat kolonel, dan jika di Medan tidak ada hakim militer berpangkat kolonel, maka harus didatangkan dari Jakarta. Saat ini, ia merinci, terdapat 19 pengadilan militer tingkat pertama di seluruh Indonesia, tiga pengadilan militer tingkat banding dan satu pengadilan militer utama, dengan jumlah hakim hanya 70 orang. Bagir mengatakan, untuk tingkat pertama saja idealnya ada dua majelis hakim di setiap pengadilan, sehingga jumlah hakim yang dibutuhkan di pengadilan tingkat pertama seharusnya mencapai 114 orang. Namun, ia menyatakan, tidak mudah mencari hakim militer, karena para anggota TNI juga dibutuhkan untuk mengisi jabatan di pos organik institusinya. "Pemecahannya untuk mengatasi kekurangan hakim, mungkin dengan cara penentuan hakim tunggal. Ini dimungkinkan untuk perkara-perkara tertentu yang tindak pidananya ringan," ujarnya. Cara lain untuk mengatasi kekurangan hakim militer, lanjut dia, juga bisa dengan sistem hakim perwira. "Hakim perwira itu bukan hakim. Tapi, mereka bisa diminta menjadi hakim oleh ketua pengadilan militer setempat untuk mendampingi sebagai hakim. Itu yang sedang kita usulkan," jelas Bagir. Ketua Muda MA Bidang Pengadilan Militer, German Hoediarto, dalam kesempatan itu membenarkan minimnya jumlah hakim militer yang tersedia. Ia mengatakan, majelis hakim di pengadilan militer tingkat banding di satu tempat seringkali "dipinjam" untuk mengadili perkara di tempat lain yang kekurangan hakim. Pengadilan militer tingkat banding terdapat di tiga kota, Jakarta, Medan dan Surabaya. Hakim di Jakarta seringkali dipinjam untuk mengadili perkara di Medan atau Surabaya, demikian German. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006