Tidak ada yang bisa menjamin karena disitu disebutkan pilar bukan dasar. Sementara itu di UUD 1945 disebutkan berdasar bukan berpilar, saya kira mereka ngeles saja.
Jakarta (ANTARA News) - Kuasa Hukum Pemohon pengujian Undang-Undang No.2 Tahun 2011 tentan Partai Politik (UU Parpol), TM Lutfi Yazid,
mengatakan jawaban MPR RI yang menyatakan Pancasila sebagai Pilar Kebangsaan memiliki arti sama dengan dasar adalah jawaban berkilah saja.

"Tidak ada yang bisa menjamin karena disitu disebutkan pilar bukan dasar. Sementara itu di UUD 1945 disebutkan berdasar bukan berpilar, saya kira mereka ngeles saja," kata Lutfi Yazid, usai sidang Pengujian UU Parpol di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin.

Ia mengatakan bahwa MPR terlalu naif jika mengatakan pemohon pengujian UU Parpol salah paham dalam mengartikan Pancasila sebagai pilar kebangsaan bukan sebagai dasar negara.

Lutfi Yazid menegaskan bahwa pembuat UU telah melakukan kesalahan serius yang telah menempatkan Pancasila sebagai pilar kebangsaan bukan sebagai dasar negara.

Untuk itu, lanjutnya, pihaknya akan mendatangkan ahli dalam sidang selanjutnya untuk menguatkan dalil permohonannya, yakni Prof DR Sudjito SH, Prof DR Kaelan, Prof Jawahir Tantowi dan Prof DR Gde Palguna.

Dalam sidang Pleno pengujian UU Parpol yang dipimpin Hamdan Zoelva dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak pemerintah, DPR dan MPR. Ketiga pihak tersebut kompak bahwa arti pilar sama dengan dasar, bukan berati tiang.

Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin mengatakan keberadaan pilar kebangsaan tidak mereduksi (mengubah) kedudukan Pancasila sebagai dasar atau ideologi negara.

Pengujian UU Parpol terkait Pancasila pilar kebangsaan ini mohonkan oleh sejumlah warga negara yang tergabung dalam Masyarakat Pengawal Pancasila Jogya, Solo, dan Semarang (MPP Joglosemar).

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014