Jakarta (ANTARA News) - Komisi I DPR RI menyetujui RUU Tentang Konvensi Internasional Tindakan Penanggulangan Terorisme Nuklir yang merupakan ratifikasi dari aturan PBB pada 2005.

Persetujuan tingkat pertama tersebut dilakukan pada rapat kerja antara Komisi I DPR RI dan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Rapat kerja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Agus Gumiwang Kartasasmita, dihadiri 15 anggota dari delapan fraksi, minus Fraksi Partai Demokrat.

"Apakah saudara-saudara setuju RUU Tentang Konvensi Internasional Tindakan Penanggulangan Terorisme Nuklir untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat kedua untuk disetujui menjadi undang-undang?," yang dijawab "setuju" oleh para anggota DPR yang hadir.

Selanjutnya, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan RUU Tentang Konvensi Internasional Tindakan Penanggulangan Terorisme Nuklir, oleh masing-masing Kepala Kelompok Fraksi dan Menteri Luar Negeri.

Menurut Agus, Fraksi Partai Demokrat sudah memberikannya persetujuannya melalui telepon kepada kepala sekretariat Komisi I DPR RI.

Komisi I DPR RI, menjadwalkan akan membawa RUU Tentang Konvensi Internasional Tindakan Penanggulangan Terorisme Nuklir pada rapat paripurna DPR RI, Selasa (25/2) mendatang, untuk disetujui menjadi undang-undang.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014