Pekanbaru (ANTARA News) - Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan 10 orang tersangka dari korporasi karena diduga terlibat pembakaran lahan yang telah menimbulkan bencana asap pada 2013 di Provinsi Riau.

"Asap tahun 2013 memang sudah hilang, tapi kasusnya jalan terus," kata Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Sudariyono, kepada Antara di Pekanbaru, Minggu.

Ia mengatakan, penetapan para tersangka secara keseluruhan dilakukan pada akhir 2013.

Menurut Sudariyono, perlu waktu sekitar enam bulan bagi kementerian untuk menetapkan tersangka.

Dia mengemukakan berkas kasus masih belum lengkap atau P-19 karena dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Riau.

Sudariyono mengatakan dalam tiga kasus yang melibatkan PT SRL, RUJ, dan SMP, kementerian menetapkan masing-masing dua orang tersangka.

Dari SRL, dua orang tersangka berinisial RKT dan JS.

Perusahaan itu diduga terlibat pembakaran lahan pada tahun 2013 di Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Kedua tersangka berada di jajaran manajemen tinggi perusahaan," ujar Sudariyono.

Ia mengatakan penetapan tersangka pada jajaran manajemen juga ditetapkan pada PT RUJ dengan inisial tersangka GZ dan SN.

Sedangkan, untuk kasus PT SMP penyidik Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan tersangka dengan inisial MG dan SR.

Sementara untuk empat perusahaan lainnya, Sudariyono mengatakan penyidikan hanya mampu menemukan bukti untuk penetapan masing-masing satu orang bukan dari level manajemen.

Kasus PT JJP ditetapkan tersangka berinisial Kvis, kasus PT BRNS tersangkanya AS, kasus PT BBHA inisial tersangkanya TKH.

Untuk kasus PT LIH, ia mengatakan pihaknya mengalihkan penyidikan kepada PT PKS karena terjadi perubahan kepemilikan.

Seorang tersangka dari PT PKS berinisial AD. Namun, ia mengatakan belum bisa secara detil menjelaskan tentang perusahaan itu.

"Informasinya ada penjualan kepemilikan dari PT LIH ke PT PKS," kata Sudariyono.

Seluruh tersangka belum ada yang ditahan. Sudariyono mengatakan, seluruh tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, secara spesifik Pasal 108.

Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar, karena diduga sengaja membakar lahan atau hutan.


Pewarta: FB Anggoro
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014