Penetapan FTZ (Free Trade Zone/perdagangan bebas dan pelabuhan bebas) di Tanjungpinang memang tidak masuk akal. Dengan kondisi ini siapa yang mau dan berani berinvestasi di dua lokasi kecil itu,"
Tanjungpinang (ANTARA News) - Penetapan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di Kota Tanjungpinang setengah hati, karena hanya diberlakukan pada dua kawasan di Kelurahan Senggarang dan Kelurahan Dompak tidak dapat mendorong investasi, kata anggota DPR RI daerah pemilihan Provinsi Kepulauan Riau Harry Azhar Azis, Minggu.

"Penetapan FTZ (Free Trade Zone/perdagangan bebas dan pelabuhan bebas) di Tanjungpinang memang tidak masuk akal. Dengan kondisi ini siapa yang mau dan berani berinvestasi di dua lokasi kecil itu," tambahnya, yang diusung Partai Golkar di Tanjungpinang.

Harry menambahkan, investasi yang dapat dikembangkan di Tanjungpinang hanya untuk kepentingan investasi tertentu, yang justru tidak membuahkan keuntungan bagi masyarakat lokal. Investasi yang dikembangkan di pelabuhan FTZ Tanjungpinang, dengan kondisi seperti ini, hanya menguntungkan negara asing.

"Investor memang sulit dikembangkan di kawasan ini, tetapi bukan berarti tidak bisa dimanfaatkan investor. Namun investasi yang dikembangkan berpotensi hanya menguntungkan pihak asing," ujarnya.

Pemerintah pusat pada saat menetapkan FTZ di Batam membeberkan, negara kehilangan pajak sebesar Rp800 miliar setelah memberlakukan kawasan bebas di kota industri itu. Sementara FTZ di Karimun, Bintan dan Tanjungpinang terkena imbasnya, karena pemerintah tidak mau kehilangan pendapatan dari ketiga daerah tersebut.

Padahal perhitungan pemerintah secara teori maupun praktik tidak benar, karena investasi yang berkembang pesat di Batam itu mengurangi pengangguran, menghidupkan usaha kecil dan menengah, serta menambah pendapatan masyarakat.

"Tentu kondisi itu lebih menguntungkan," katanya.

Dia mengemukakan, penetapan FTZ di Tanjungpinang lebih buruk dibanding Karimun dan Bintan. Kawasan bebas di Karimun dan Bintan juga tidak menyeluruh, sebagaimana yang diberlakukan pemerintah di Batam.

Pemerintah Bintan dan Karimun menginginkan kawasan bebas ditetapkan pemerintah pusat seperti di Batam. Pemberlakuan FTZ tidak menyeluruh menghambat investasi.

Harry menyarankan agar Pemerintah Tanjungpinang, Karimun dan Bintan menjadikan keinginan itu sebagai aspirasi rakyat yang wajib diperjuangkan ke pusat. DPRD Tanjungpinang, Bintan dan Karimun harus memulainya dengan menyerap aspirasi masyarakat, dan menyampaikannya kepada pemerintah pusat.

"Kami menyarankan agar pemerintah pusat memberlakukan FTZ pada tiga pulau yaitu Batam, Karimun dan Pulau Bintan (Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan). Pemberlakukan FTZ secara menyeluruh pada tiga pulau itu dapat memacu investasi," katanya.(*)

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014