Palembang (ANTARA News) - Anggota DPR RI asal Sumatera Selatan Kahar Muzakir mengatakan masyarakat harus mengetahui administrasi kependudukan karena itu merupakan pelayan kepada warga.

Administrasi kependudukan antara lain Kartu Tanda Penduduk dan akta kelahiran, kata anggota DPR RI saat sosialisasi administrasi kependudukan dan pengawasannya di Palembang, Senin.

Lebih lanjut dia mengatakan, apalagi dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik tidak dipungut biaya sehingga itu harus diketahui masyarakat.

Bahkan, tidak adanya biaya tersebut sudah diatur dalam undang-undang sehingga hal tersebut harus diketahui seluruh lapisan masyarakat.

Memang, dilaksanakan sosialisasi tahap pertama ini baru diikuti pejabat yang berwenang seperti camat, lurah dan kepala desa, ujar dia.

Namun, untuk tahap selanjutnya perlu disosialisasikan ke masyarakat karena mereka yang memerlukan pelayanan administrasi kependudukan tersebut.

Jadi tahap selanjutnya undang-undang tentang kependudukan tersebut harus disosialisasikan kepada masyarakat sehingga pelayan administrasi berjalan dengan lancar.

Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengatakan, mengenai pembuatan KTP elektronik tersebut daerah ini yang pertama selesai berkat kerja keras pemerintahan.

Sehubungan itu pelaksanaan sosialisasi undang-undang kependudukan tersebut perlu dilaksanakan agar masyarakat termasuk pelaksana lebih mengerti.

Dalam sosialisasi undang-undang tersebut diikuti camat, lurah, kepala desa, kabupaten Musi Banyuasin, Banyuasin dan Kota Palembang dan dihadiri Mendagri Gamawan Fauzi.(*)

Pewarta: Ujang Idrus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014