Apabila kejahatan korupsi masuk ke KUHP, maka kejahatan korupsi tidak lagi tergolong `extraordinary crime` (kejahatan luar biasa),"
Yogyakarta (ANTARA News) - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana akan menyamaratakan korupsi sebagai kejahatan biasa, kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Eddy OS Hiariej.

"Apabila kejahatan korupsi masuk ke KUHP, maka kejahatan korupsi tidak lagi tergolong extraordinary crime (kejahatan luar biasa)," kata Eddy di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, bersamaan dengan masih maraknya kejahatan korupsi di Indonesia, maka kejahatan itu belum saatnya dimasukkan ke KUHP-KUHAP.

Hal itu, menurut dia, karena pidana korupsi yang sebelumnya tergolong kejahatan korupsi sesuai "rule of law", sebelumnya tergolong ke pidana khusus, hingga akhirnya menjadi pidana umum atau kejahatan biasa.

"Dengan situasi darurat korupsi seperti saat ini apakah hanya menjadikannya sebagai kejahatan biasa?," katanya.

Sementara itu, dengan dimasukkannya kejahatan korupsi ke KUHP-KUHAP, menurut dia juga akan mengancam eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan menjadi pidana umum, menurut dia, maka keberadaan lembaga antirasuah tersebut akan cenderung tidak lagi diperlukan. "Kalau misalnya, akhirnya penegakan hukumnya (kejahatan korupsi) bersandar ke KUHP, maka KPK dibubarkan saja," kata Eddy.

KPK telah mengirim surat kepada Komisi III DPR RI terkait rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP-KUHAP.

KPK meminta agar revisi itu dapat dibahas oleh Komisi III DPR pada periode 2014-2019 dengan melibatkan akademisi, serta tokoh masyarakat.

(KR-LQH/M008)

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014