Komisi III menargetkan sudah bisa memutuskan dua hakim konstitusi terpilih pada Rabu (5/3) malam,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR RI menargetkan dua hakim konstitusi terpilih sudah bisa diputuskan pada Rabu (5/3) atau di hari terakhir uji kelayakan dan kepatutan terhadap 11 calon.

"Komisi III menargetkan sudah bisa memutuskan dua hakim konstitusi terpilih pada Rabu (5/3) malam," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Al-Muzammil Yusuf di Jakarta, Kamis.

Uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dilaksanakan mulai Senin (3/3) hingga Rabu (5/3), melibatkan delapan orang pakar dari berbagai latar belakang keilmuan.

Mereka adalah Ahmad Syafii Maarif, Bagir Manan, Jimly Asshiddiqie, Zein Bajeber, Natabaya, Andi Mattalatta, Saldi Isra, Laica Marzuki, dan Musni Umar.

Menurut Muzammil, Komisi III melibatkan tim pakar dalam memilih hakim konstitusi karena menyadari kondisi Mahkamah Konstitusi yang berada di titik terendah kepercayaan rakyat setelah Akil Mochtar yang saat itu menjabat sebagai ketua ditangkap oleh KPK terkait kasus dugaan suap.

"Para pakar ini menjadi garansi bagi kepercayaan masyarakat," kata Muzammil.

Dalam uji kelayakan yang terbuka untuk umum itu tim pakar diberi waktu untuk melakukan konsolidasi pendapat dan pandangan terhadap calon hakim tersebut, untuk kemudian disimpulkan.

Muzammil berharap tak ada perbedaan pandangan antara Komisi III dengan tim pakar.

Menurut Muzammil, setiap calon diberi waktu selama 90 menit untuk mempresentasikan makalah yang sudah ditulis, tanya jawab konstitusi, rekam jejak calon, visi dan misi, dan sebagainya.

"Fraksi-fraksi hanya diberi waktu 10 menit, dan itu boleh digunakan atau diserahkan kepada para pakar," katanya.

Calon hakim konstitusi tersebut adalah Dr Sugianto SH MH, Dr Wahiduddin Adams SH MA, Dr Nimatul Huda SH MHum, Dr Ir Franz Astaani SH MKn SE MBA MM MSi CPM, Atip Latipulhayat SH LLM PHD, Prof Dr Aswanto SH MSi DFH, Dr H RA Dimyati Natakusumah SH MH MSi.

Selanjutnya Prof Dr Yohanes Usfunan Drs SH MH, Dr Atma Suganda SH MHum, Prof Dr HM Agus Santoso SH MH, dan Dr Edie Toet Hendratno SH MSi.

Sedangkan Dr Drs Ermansjah Djaja SH MSi menyatakan mengundurkan diri karena tidak bisa hadir. (*)

Pewarta: Jaka Suryo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014