Pihak kami siap memberikan masukan kepada pemerintah. Hal ini ditunjukkan dengan surat yang sebelumnya disampaikan kepada Presiden dan DPR,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi siap memberikan masukan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Pihak kami siap memberikan masukan kepada pemerintah. Hal ini ditunjukkan dengan surat yang sebelumnya disampaikan kepada Presiden dan DPR," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.

Pada pertemuan tim perumus RUU KUHP dan KUHAP di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jumat itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi, mengatakan akan mengundang KPK membahas kedua RUU tersebut.

"Minggu depan kami rencanakan mengundang KPK membahas hal itu. Senin (3/3 kami akan kirim surat ke KPK," kata Mualimin Abdi.

Koordinator Tim Perumus RUU KUHP Prof. Muladi menyatakan hal sama dengan membantah tuduhan KPK tidak dilibatkan dalam pembahasan itu.

"Kalau tidak diajak saya kira tidak benar. Alangkah baiknya keberatan dia (KPK) didiskusikan sebelum masuk ke DPR. Tidak masalah, negara kita ini negara demokrasi jadi tidak ada yang namanya tidak mau, KPK harus mau," kata Muladi.

Menurut Johan, KPK berharap agar pembahasan RUU KUHAP dan KUHP tidak menjadi polemik.

"Penting untuk tidak berpolemik, lebih penting lagi untuk menjadi perhatian dan jangan hanya berbalas pantun. Kalau bisa mari duduk bersama dengan KPK, kepolisian, BNN, dan pemerintah juga harus terbuka menerima usulan," ungkap Johan.

KPK sebelumnya mengirimkan surat ke presiden, DPR dan ketua panitia kerja untuk menunda pembahasan RUU KUHAP dan KUHP.

"Kami tunggu respon dari presiden dan seyogyanya berpikir positif bahwa rekomendasi yang diajukan KPK itu Insya Allah diikuti, paling tidak pemerintah mengambil langkah yang lebih konstruktif bukan destruktif yaitu dengan menunda atau menarik RUU agar pemberantasan korupsi berjalan dengan kecepatan yang kita inginkan," kata ketua KPK Abraham Samad.

RUU KUHAP dan KUHP diserahkan Kementerian Hukum dan HAM kepada Komisi Hukum DPR pada 11 Desember 2012, kedua rancangan regulasi tersebut masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional periode 2009-2014.

Setelah menerima kedua naskah itu, DPR membentuk Panja Pembahasan RUU KUHAP dan RUU KUHP yang dipimpin Aziz Syamsudin dengan 26 orang anggota dari berbagai fraksi. Panja telah memanggil sejumlah pihak terkait, kecuali KPK untuk membahas RUU KUHAP.

RUU KUHP memuat 766 pasal atau bertambah 197 pasal dari KUHP lama yang hanya memuat 569 pasal. (*)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014