Jakarta (ANTARA News) - Komisi XI DPR RI mendukung upaya Pemerintah RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memberikan kemudahan pembayaran kredit bagi debitur di daerah-daerah bencana.

"Komisi XI merekomendasikan kepada bank-bank BUMN dan Otoritas Jasa Keuangan agar jika dimungkinkan melakukan hapus tagih," kata Ketua Komisi XI Olly Dondokambey dalam rapat di Gedung DPR RI, Senin.

Penghapusan tagihan kreditur itu ditujukan kepada para debitur bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN di dua wilayah yang ditetapkan OJK sebagai daerah bencana yaitu Kabupaten Karo Sinabung Sumatera Utara dan Kota Manado Sulawesi Utara serta menyusul kawasan sekitar Gunung Kelud Jawa Timur.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, mengatakan OJK mengharapkan payung hukum pelaksanaan penghapusan tagihan kredit kepada para debitur di daerah-daerah bencana dari DPR RI.

"Keinginan hapus tagih itu sudah banyak, tapi payung hukumnya yang perlu dibuat. Mudah-mudahan ada upaya khusus untuk menyelesaikan payung hukum itu," kata Muliaman.

Muliaman mengatakan Perhatian OJK yaitu prinsip kehati-hatian dan moral hazard dengan pembatasan kredit Rp5 miliar, perpanjangan kredit hingga tiga tahun, dan pembatasan kemudahan hanya untuk daerah-daerah tertentu.

"OJK juga memperhatikan kebangkitan ekonomi di daerah-daerah bencana," kata Muliaman.

Rekomendasi Komisi XI untuk menghapus tagihan debitur di daerah-daerah bencana itu akan dibahas lebih lanjut pada Rabu (5/3) dan akan melibatkan Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Total debitur empat bank BUMN yang terdampak bencana Gunung Sinabung Sumatera Utara, banjir Manado Sulawesi Utara, dan sekitar Gunung Kelud Jawa Timur yaitu sekitar 10.345 debitur dengan perkiraan angka kredit mencapai lebih dari Rp42.887 miliar.

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014