Untuk itu kami berharap kepada saudara untuk tidak mengikuti seleksi pencalonan anggota Hakim Konstitusi mengingat tenaga dan pikiran Saudara sangat dibutuhkan Fraksi PPP"
Jakarta (ANTARA News) - Fraksi PPP MPR RI melarang Ahmad Dimyati Natakusuma untuk mencalonkan diri sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi, kata Ketua Fraksi PPP MPR RI Irgan Chairul Mahfiz di Jakarta, Selasa.

Larangan terhadap Dimyati ini tertuang dalam surat keputusan Fraksi PPP MPR RI tanggal 4 Maret 2014 dengan nomor 05/FPPP/MPR/-RI/III/2014.

Surat FPPP MPR RI itu berbunyi,"Pimpinan Fraksi PPP MPR RI meminta dengan hormat kepada Saudara Dr. H. Ahmad Dimyati Natakusuma untuk tetap menjabat dan menjalankan tugas sebagai anggota Tim Kerja Sistem Ketatanegaraan Indonesia di MPR RI.

"Untuk itu kami berharap kepada saudara untuk tidak mengikuti seleksi pencalonan anggota Hakim Konstitusi mengingat tenaga dan pikiran Saudara sangat dibutuhkan Fraksi PPP sebagai anggota Tim Kajian
Sistem Ketatanegaraan Indonesia," kata Fraksi PPP MPR.

Surat ini dikirimkan oleh Pimpinan Fraksi PPP MPR RI Irgan Chairul Mahfiz dan disampaikan sebagai tembusan kepada Dewan Pimpinan DPP PPP, pimpinan MPR RI, pimpinan DPR RI, pimpinan Fraksi PPP DPR RI, Pimpinan Komisi III DPR RI, satu sebagai arsip.


Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014