Palu (ANTARA News) - Pihak Kejati Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Polda setempat dilaporkan mulai mempersiapkan kembali rencana jadwal pelaksanaan hukuman mati terhadap Fabianus Tibo (60), Dominggus da Silva (44), dan Marinus Riwu (54)--ketiganya terpidana mati kasus kerusuhan Poso. "Besar kemungkinan pelaksanaannya sebelum memasuki Ramadhan tahun ini, tetapi kepastian waktu dan tempatnya tetap berada di tangan Kapolda sebab merupakan kewenangannya," kata sumber ANTARA News di Palu, Kamis. Sumber dari Kantor Kejaksaan setempat itu juga mengatakan, Plh. Kajati Sulteng Mahfud Mannan SH, MH pada Kamis siang (14/9) menemui Kapolda Kombes Pol Drs Badroodin Haiti di ruang kerjanya, kemungkinan dalam rangka rapat koordinasi untuk memantapkan rencana pelaksanaan hukuman mati tersebut. "Saya tidak mengetahui agenda pembicaraan kedua petinggi instansi penegak hukum di daerah ini karena tak ikut dalam pertemuan tertutup itu, namun besar kemungkinan membahas soal percepatan eksekusi terhadap Tibo dkk yang sudah mengalami dua kali penundaan," tuturnya. Dalam rapat koordinasi antara Kajati dan Kapolda Sulteng Februari lalu telah diputuskan pelaksanaan hukuman mati terhadap Tibo dkk pada 9 Maret 2006. Tapi, rencana eksekusi pertama itu gagal dilaksanakan dengan alasan tidak jelas. Selanjutnya, dalam rapat koordinasi berikut diputuskan waktu pelaksanaan eksekusi pada 12 Agustus 2006 pukul 00:15 Wita, namun lagi-lagi gagal dilaksanakan. Menurut Kapolri Jenderal Pol Drs Sutanto, penundaan eksekusi (kedua) itu dikarenakan rakyat Indonesia sedang memperingati HUT Proklamasi Kemerdekaan. Sekalipun demikian, belakangan Kapolda Sulteng (ketika itu) Brigjen Pol Drs Oegroseno mengakui bahwa penundaan eksekusi terkait keinginan pihaknya yang masih membutuhkan keterangan Tibo dkk guna mengungkap para pelaku pembataian massal di sejumlah tempat di pinggiran kota Poso pertengahan tahun 2000, seperti di kompleks Pondok Pesantren Walisongo, desa Tagolu, dan dusun Buyung Katedo. Tibo, Dominggus, dan Marinus, yang sudah lebih lima tahun mendekam di LP Petobo Palu dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu pada Maret 2001, karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan yang mengakibatkan banyak manusia tak berdosa terbunuh saat konflik Poso berkecamuk pertengahan tahun 2000. Sementara itu, belasan perwakilan warga muslim yang menjadi korban kerusuhan di Poso beberapa waktu lalu dipimpin KH Adnan Arsal, Kamis pagi (14/9) mendatangi Kantor Kejati Sulteng di Palu untuk meminta instansi itu proaktif menegakkan aturan hukum. "Kami datang ke sini hanya menginginkan pimpinan kejaksaan yang baru benar-benar menegakkan aturan hukum, sebab banyak masalah hukum yang terjadi di daerah ini terus dibiarkan menggelantung," tuturnya saat diterima Plh. Kajati Sulteng Mahfud Mannan. Mereka juga mendesak pimpinan kejaksaan setempat segera melaksanakan eksekusi mati terhadap Tibo, Dominggus, dan Marinus, dengan alasan proses hukum atas ketiga terpidana itu sudah berkekuatan hukum tetap (in krach). Sehari sebelumnya, tiga utusan pemerintah Amerika Serikat dari Kedubesnya di Jakarta yakni Claire A.Pierangelo (Konjen), Dave Williams (Wakil Konjen), serta David R. Willis (wakil sekretaris Seksi Politik) berkunjung ke Palu dan menemui Gubernur Sulteng, Bandjela Paliudju. Menurut sumber terpercaya di Palu, dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu, ketiga utusan pemerintah AS ini sempat menanyakan kepada Gubernur Paliudju soal motif di balik rentetan ledakan bom yang terjadi akhir-akhir ini di Poso dan kondisi terkini kasus Tibo dkk. Tapi, ketika sejumlah wartawan mengkonfirmasikan keterangan sumber kepada Pierangelo, ia malah membantah membicarakan soal Tibo dan masalah Poso lainnya dengan Gubernur Paliudju. "Secara spesifik masalah Poso tidak disinggung, dan kami hanya membahas Sulteng secara umum terutama dari aspek investasi," kata Pierangelo.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006