Pontianak (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat melarang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyediakan kain lap dan air di setiap tempat pemungutan suara, sebagai antisipasi tinta yang mudah terkelupas.

"Larangan itu, kami keluarkan atas temuan Bawaslu RI yang menemukan tinta Pemilu mudah terkelupas dan hilang ketika pemilih setelah keluar dari bilik suara kemudian langsung mengelap dan mencucinya," kata Ketua KPU Kalbar Umi Rifdiawaty di Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan, larangan menyiapkan kain lap dan sejenisnya sebagai antisipasi pemilih ganda pada Pemilu Legislatif 2014.

"Seharusnya tinta tersebut tidak mudah terhapus atau terkelupas. Kami sudah mengantisipasi dengan memerintahkan KPU kabupaten/kota agar melarang petugas KPPS untuk menyediakan kain lap dan air," ujarnya.

Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Provinsi Kalbar Pemilu 2014 sebesar 3.351.732 pemilih, terdiri dari 1.797.330 pemilih laki-laki, sebanyak 1.716.402 pemilih perempuan tersebar di 14 kabupaten/kota di Kalbar.

Sementara itu, terdapat 12.190 TPS sehingga dibutuhkan 85.330 personel selaku penyelenggara. Mulai dari KPU tingkat provinsi, kabupaten dan kota, hingga KPPS.

Pewarta: Andilala
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014