Pati (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menemukan sebanyak 1.005 surat suara Pemilu Legislatif 2014 rusak.

"Dari 1.005 surat suara yang rusak tersebut, sebagian besar merupakan surat suara untuk DPRD Kabupaten Pati," kata Ketua KPU Pati Much Nasich di Pati, Rabu.

Rinciannya, yakni sebanyak 675 surat suara untuk DPRD Kabupaten Pati, 82 suara untuk DPR RI, 146 surat suara untuk DPD, dan sebanyak 102 surat suara untuk DPRD Provinsi.

Ratusan surat suara untuk DPR Kabupaten Pati yang rusak, katanya, tersebar di lima daerah pemilihan (Dapil) di Pati.

Kerusakan surat suara tersebut, di antaranya karena gambar caleg kurang terang, ada surat suara yang tidak adanya gambar caleg, tidak ada kolom KPPS, surat suara robek, dan proses pemotongan surat suara yang tidak sempurna.

Surat suara yang rusak, katanya, segera diajukan untuk mendapatkan penggantinya.

Apalagi, kata dia, KPU Pusat memberikan batas waktu pengajuan penggantian surat suara rusak hingga 20 Maret 2014.

Ia berharap, surat suara pengganti bisa secepatnya diterima, setelah data kerusakan surat suara tersebut dilaporkan.

Temuan seribuan surat suara pemilu tersebut, katanya, tidak mengganggu dalam tahapan pemilu di Kabupaten Pati.

Distribusi logistik pemilu, katanya, diupayakan segera di distribusikan.

Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Anggota Legislatif 2014 di Kabupaten Pati sebanyak 1.022.345 pemilih yang tersebar di 21 kecamatan.

Sebanyak 21 kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Sukolilo, Kayen, Tambakromo, Winong, Pucakwangi, Jaken, Batangan, Juwana, Jakenan, Pati, Gabus, Margorejo, Gembong, Tlogowungu, Wedarijaksa, Margoyoso, Gunungwungkal, Cluwak, Tayu, Dukuhseti, dan Trangkil.

Jumlah surat suara yang dibutuhkan nantinya, yakni jumlah DPT ditambah dua persen di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

Sementara jumlah TPS sebanyak 2.759 TPS dengan jumlah desa/kelurahan sebanyak 406. 

Pewarta: Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014