Sanksinya, dalam Pasal 87, diancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai partai yang paling banyak melibatkan anak-anak di dalam kampanye terbuka pada hari pertama 16 Maret 2014.

"Jumlah tertinggi hasil pemantauan Tim KPAI dan pengaduan masyarakat terkait pelibatan anak dipegang oleh PKS," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Minggu.

Niam menjelaskan, berdasarkan laporan yang masuk di Desk Pengawasan Penyalahgunaan Anak dalam Kegiatan Kampanye KPAI hingga pukul 18.00 WIB, hampir semua parpol masih melibatkan anak-anak dalam kampanye hari pertama.

Partai Gerindra, Hanura, NasDem, Golkar, Demokrat, PDIP, dan PKS dilaporkan melibatkan anak-anak dalam kampanye.

"PPP ada pantauan tetapi tidak terlihat ada anak-anak karena indoor (dilaksanakan di dalam ruangan tertutup) dan dalam rangka haul Gus Dur," kata Niam.

Sedangkan untuk kampanye PAN dan PKB, menurut Niam tidak ditemukan melibatkan anak dan tidak ada laporan pengaduan masyarakat.

"PKPI dan PBB tidak ada kampanye," katanya.

Sebelumnya, KPAI mengeluarkan maklumat agar seluruh parpol, caleg, jurkam, dan penyelenggara memastikan kampanye yang edukatif, memiliki komitmen bersama untuk mencegah penyalahgunaan anak.

Menurut Niam, Pasal 15 UU Perlindungan Anak mengatur tentang perlindungan anak dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

"Sanksinya, dalam Pasal 87, diancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta," katanya.

Niam menjelaskan ada 15 bentuk penyalahgunaan anak di dalam kegiatan politik, di antaranya adalah memobilisasi massa anak, menggunakan anak sebagai jurkam, menampilkan anak sebagai bintang utama iklan politik, menampilkan anak di atas panggung kampanye, menggunakan anak untuk memasang atribut parpol, dan membawa anak ke arena kampanye terbuka yang membahayakan anak.

KPAI membuka Desk Pengawasan dan Pengaduan terhadap Dugaan Penyalahgunaan Anak dalam Kegiatan Politik sebagai bagian dari fungsi pengawasan KPAI.

KPAI juga meminta masyarakat untuk mengawasi sacara bersama-sama kegiatan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik dan melaporkan ke Desk Pengawasan KPAI via telepon 021-31901446, faksimili 021-3900833, surat elektronik dengan alamat pengaduan@kpai.go.id, serta pesan singkat (SMS) ke nomor 081382329016.

(S024)


Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014