Wellington (ANTARA News) - Aktor film Amerika Serikat, bintang "Star Trek" Chris Pine, mengaku bersalah di pengadilan Selandia Baru karena mengemudi dalam kondisi mabuk.

Ia pun didenda serta didiskualifikasi dari izin mengemudi selama enam bulan, kata laporan media, Senin, seperti dikutip Reuters.

Sebelumnya, pada awal bulan, Pine, 33 tahun, menghadiri pesta di kota kecil South Island Methven, sekitar 90 km (55 mil) tenggara Christchurch, untuk merayakan akhir syuting film "Z for Zachariah".

Polisi mengatakan, hasil tes napas Pine menunjukkan ia dalam kondisi mabuk saat kendaraan yang ia kemudikan dihentikan setelah pukul 03.00 waktu setempat.

Tes darah menunjukkan tingkat alkohol dalam tubuh aktor tersebut mencapai 113 mikogram, sementara batas yang diperbolehkan di Selandia Baru adalah 80 mikogram.

Pengacara Pine telah meminta agar sang aktor dibebaskan dari tuduhan karena dakwaan tersebut akan mencederai karirnya dan tak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukannya, demikian menurut laman Stuff.

Hakim Joanna Maze mengatakan, Pine akan diperlakukan seperti pelaku yang lain. Hakim manjatuhkan larangan mengemudi selama enam bulan, denda 400 dolar NZ (340 dolar AS) dan memerintahkan Pine untuk membayar biaya 93 dolar NZ.

Dia menerima bahwa Pine, yang berdiri tenang saat mendengar putusan, telah menyesal, dan telah memberikan sumbangan besar bagi badan amal Selandia Baru.

Maze mengatakan ia juga memperhitungkan catatan baik sang aktor, serta liputan media yang berlebihan atas peristiwa tersebut.

Setelah sidang, Pine, yang bermain sebagai Kapten Kirk dalam film terbaru Star Trek, menandatangani buku tamu sebelum meninggalkan pengadilan.

(H-AK)


Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014