Tidak boleh ada manipulasi di situ, tidak boleh ada kecurangan-kecurangan dalam penghitungan Pemilu karena Pemilu hakikatnya itu wujud dari kedaulatan rakyat."
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan agar proses penyelesaian perselisihan hasil Pemilu 2014 di Mahkamah Konstitusi berlangsung transparan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum tersebut.


"Adanya distrust public terhadap hakim-hakim konstitusi akibat kasus Akil, maka transparansi harus lebih dikedepankan oleh MK," kata Lukman Hakim di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Selain itu transparansi tersebut, menurut dia, penting karena perselisihan hasil Pemilu tidak hanya melibatkan antara dua parpol yang bersengketa, tetapi juga berdampak pada perolehan suara parpol lain.

Pihaknya mengapresiasi MK yang telah membentuk Dewan Etik sehingga masyarakat bisa melaporkan hal-hal yang diduga menyimpang terkait proses hukum di Mahkamah Konstitusi.

Lukman mengingatkan bahwa MK harus mampu menyelesaikan seluruh perkara sengketa hasil pemilu dalam waktu 30 hari sesuai undang-undang karena bila penyelesaian perkara Pileg molor, bisa berimplikasi pada penundaan penyelenggaraan Pilpres.

"Persidangan-persidangan di MK selambat-lambatnya punya waktu 30 hari sejak permohonan pihak-pihak yang berperkara diregistrasi di MK," katanya.

Dia pun minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawal proses Pemilu 2014 sehingga hasil Pemilu benar-benar bisa mencerminkan kehendak mayoritas rakyat. "Tidak boleh ada manipulasi di situ, tidak boleh ada kecurangan-kecurangan dalam penghitungan Pemilu karena Pemilu hakikatnya itu wujud dari kedaulatan rakyat," katanya.

Sementara anggota tim ahli Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan MK telah membuat standardisasi pedoman pelaporan perselisihan pemilu untuk menekan jumlah pelaporan perselisihan hasil Pemilu 2014 dan meningkatkan kualitas persidangan MK. Standardisasi tersebut meliputi semua tingkat wilayah yaitu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (A064/T007)

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014