... tadi meminta Eropa berinvestasi barang modal dan bahan baku yang selama ini masih diimpor Indonesia... "
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian meminta Kamar Dagang dan Industri Eropa (Kadin Eropa/EuroCham) tidak paranoid dengan implementasi pasal-pasal UU Perindustrian yang belum lama ini disahkan DPR.

"Saya berharap teman-teman dari EuroCham jangan terlalu takut atau paranoid dengan beberapa hal di UU Perindustrian," kata Staf Ahli Kementerian Perindustrian Bidang Penguatan Strukur Industri, Achdiat Atmawinata, seusai melakukan diskusi dengan Kadin Eropa, di Jakarta, Jumat.

Achdiat mengatakan dalam pertemuan itu delegasi EuroCham mengkritisi beberapa pasal atau ketentuan yang diatur dalam UU Perindustrian. Salah satunya EuroCham berharap agar aturan standarisasi tidak bertabrakan dengan institusi atau peraturan lain.

"Saya mengatakan kepada mereka agar tidak perlu takut dengan standarisasi yang diatur Undang-Undang Perindustrian karena itu sudah merupakan kewenangan Kemenperin. Siapapun yang melaksanakannya nanti pasti akan berkoordinasi dengan Kemenperin," kata dia.

Dia juga meminta EuroCham tidak khawatir dengan program hilirisasi yang ditekankan pemerintah melalui UU Perindustrian, sebab program itu untuk meningkatkan nilai tambah bahan tambang.

Dia menekankan nilai tambah itu akan menciptakan efek berantai yang positif termasuk membangun lapangan kerja, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan. Di sisi lain juga akan bermanfaat bagi investor.

"Sehingga saya dalam diskusi tadi meminta Eropa berinvestasi barang modal dan bahan baku yang selama ini masih diimpor Indonesia. Saya minta mereka mengajak investor Eropa untuk investasi itu, karena kalau mereka tidak masuk pihak lain bisa masuk," ujar dia.

Sementara itu dalam forum diskusi tersebut EuroCham sempat mempertanyakan mengenai ada tidaknya perbedaan perlakuan yang diterapkan pemerintah kepada industri asing dan domestik.

Menjawab ini, Achdiat menegaskan bahawa seluruh industri akan mendapat perlakuan yang sama sesuai dengan yang diatur dalam perundang-undangan, selama industri mau taat dan patuh terhadap ketentuan di Indonesia.

"Beda perlakuan kita terhadap industri asing adalah bahwa kita itu memang memprioritaskan industri kecil dan menengah domestik, dan memang di banyak negara juga seperti itu," kata dia.

Dia juga mengatakan, ada permintaan dari EuroCham atas panduan untuk menjalankan bisnis di Indonesia sesuai UU Perindustrian. Menurut Achdiat pihaknya sedang bekerja keras untuk mewujudkan buku panduan itu.

Pewarta: Rangga Jingga
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014