Jakarta (ANTARA News) - Iwan P Poncowinoto enggan menjawab secara terbuka sejumlah pertanyaan terkait dengan mosi tidak percaya karyawannya. Terkait tuntutan kepada Menneg BUMN agar memberhentikan dirinya dari jabatan Dirut PT Jamsostek termasuk rencana mutasi aktivis Serikat Pekerja Jamsostek terkait tuntutan itu, Iwan menolak menjawab. "Itu urusan internal kami," kata Iwan di temu pers di Jakarta, Jumat malam. Iwan menjanjikan akan memberi keterangan lebih rinci pada sebuah pertemuan terbatas dengan sejumlah wartawan. "Malam ini kita fokus pada hasil Rakernas PT Jamsostek di Bali saja," katanya. Iwan malam itu memang menggunakan sebagian besar waktu pertemuan dengan hasil Rakernas di Bali. Akibatnya, sejumlah wartawan memilih meninggalkan tempat duduk dan ngobrol di luar ruangan. Suasana pertemuan juga terasa sedikit kaku dan tegang. Tidak terlihat keakraban di antara jajaran direksi yang hadir, antara lain Direktur Keuangan PT Jamsostek Tri Lestari, Direktur Investasi Iskandar Rangkuti, Direktur Renbang, Direktur Operasional dan Pelayanan Tjarda Muchtar, dan sejumlah kepala unit lainnya. Sebelumnya Staf Ahli Direksi PT Jamsostek, Basani Situmorang mengingatkan Dirut PT Jamsostek Iwan P Poncowinoto untuk tidak memutasi karyawannya, karena yang bersangkutan anggota atau pengurus (aktivis) serikat pekerja karena UU No.21/2000 melarangnya. Basani, melalui suratnya bertanggal 15 September 2006 menyebutkan "Berdasarkan pasal 28 UU No.21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengatur bahwa manajemen/perusahaan dilarang melakukan mutasi terhadap karyawan karena karyawan tersebut sebagai anggota atau pengurus Serikat Pekerja." Surat itu dibuat Basani, mantan Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Depnakertrans, untuk merespon pembicaraan lisan dirinya dengan Kepala Biro Sekretariat Perusahaan pada 14 September 2006. "Kami diminta untuk memberikan kajian hukum mengenai mutasi karyawan pada PT Jamsostek (Persero)," tulis Basani.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006