Jakarta (ANTARA News) - Konsultan Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Konsultan Nasional Indonesia (Inkindo) meminta kepada pemerintah agar berlaku adil terhadap persaingan dengan konsultan asing. "Seperti soal billing rate (tarif) yang masih terpaut jauh antara lokal dan asing," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Inkindo, Bachder Djohan yang terpilih dalam Musyawarah Nasional Inkindo ke-7 menggantikan Kristiya Kartika kepada wartawan akhir pekan ini. Menurutnya, selama ini konsultan asing yang beroperasi di Indonesia, yang mengerjakan proyek-proyek pemerintah senantiasa memperoleh perlakuan khusus dalam hal billing rate bahkan perbedaannya mencapai 12 persen. Bertahun-tahun konsultan nasional berjuang untuk memperoleh kesamaan billing rate, tetapi sebanyak itu pula upaya peniadaan pengenaan diskriminasi billing rate ditolak instansi pemerintah. DPN Inkindo telah menerbitkan ketentuan biaya langsung personil dan biaya langsung non personil tahun 2005 yang penyusunannya diadopsi dari tarif konsultan versi Bappenas tahun 1998. Bersamaan itu juga akan diterbitkan Buku Pedoman Standar Minimal Penyusunan Rencana Anggaran Biaya untuk jasa konsultasi sesuai per provinsi. Diharapkan pemerintah dalam tahun anggaran 2007 dapat memperbaiki billing rate konsultan nasional dengan menyediakan billing rate Inkindo sebagai dasar penetapan billing rate konsultan nasional.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006