Kami siap memberhentikan dan memberikan catatan hitam bagi para penyelenggara yang turut melaksanakan Pemilu 9 April lalu terbukti terlibat dan dengan sengaja melakukan pelanggaran seperti penggelembungan suara,"
Bandarlampung (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menegaskan akan memberikan catatan hitam atau blacklist dan pemecatan bagi penyelenggara Pemilu 2014 di daerah ini yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Kami siap memberhentikan dan memberikan catatan hitam bagi para penyelenggara yang turut melaksanakan Pemilu 9 April lalu terbukti terlibat dan dengan sengaja melakukan pelanggaran seperti penggelembungan suara," ujar Komisioner KPU Lampung Edwin Hanibal, saat dihubungi dari Bandarlampung, Sabtu.

KPU Lampung, menurut dia, siap memberhentikan penyelenggara pemilu yang terbukti bersalah dan akan memasukkan mereka dalam daftar hitam (blacklist).

"Kalau memang ada di Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Kecamatan, nanti kita akan tegas berhentikan. Kita akan blacklist, tidak dipilih lagi kalau pun mencalonkan kembali," ujarnya lagi.

Kalau memang ada keterlibatan sekretariat juga bisa dilaporkan agar pihak sekretariat KPU provinsi dapat menonaktifkan mereka, ujarnya lagi.

Begitupula kalau ada komisioner yang dijadikan tersangka akan langsung dinonaktifkan.

"Kalau terbukti bersalah akan diberhentikan secara permanen atau melalui proses kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," kata dia menegaskan lagi.

Menurut dia, KPU Lampung menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti pidana pemilu sampai selesai.

"Selama proses penyelidikan, KPU Lampung berharap semua pihak memegang asas praduga tak bersalah," kata dia pula.

Sementara itu, Polda Lampung telah menetapkan 11 penyelenggara pemilu sebagai tersangka kasus pidana pemilu.

Mereka terlibat kasus penggelembungan suara, dan dari 11 tersangka tersebut dua di antaranya merupakan pegawai negeri sipil di KPU Lampung Barat.

Kedua tersangka itu adalah Dina Merlin, PNS yang menjadi staf di KPU Lampung Barat, dan Andri Oktoridhon, Pelaksana tugas (Plt) Kasubbag Teknis dan Humas KPU Lampung Barat.

Polda juga sedang mendalami keterlibatan komisioner KPU Lampung Barat dalam kasus penggelembungan suara pemilu legislatif itu. Polisi masih memeriksa para komisioner tersebut sampai Jumat (2/5) kemarin.

(B014/E001)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014