Tidak ada pembatasan (perkara), akan kami periksa semua perkara yang masuk,"
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membatasi jumlah perkara yang masuk terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU/sengketa hasil pemilu) yang akan diajukan para calon legislatif.

"Tidak ada pembatasan (perkara), akan kami periksa semua perkara yang masuk," kata Ketua Hamdan Zoelva, di Jakarta, Jumat.

Menurut Hamdan, MK tidak bisa menolak hak setiap caleg untuk mengajukan berkas permohonan apabila ada keberatan dalam hasil pemilu.

Dia mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan penyaringan berkas yang layak atau tidak untuk diproses dapat dilihat dari syarat-syarat formil pengajuan permohonan sengketa, sehingga jika syarat formil sudah dipenuhi tidak ada alasan bagi MK untuk tidak menerima dan memeriksa berkas sengketa tersebut.

Hamdan juga memprediksikan perkara yang masuk tidak sebanyak 2009 karena melihat kinerja KPU yang menyelesaikan masalah di tingkat bawah bisa mengurangi jumlah perkara yang masuk di MK.

"Molornya penetapan rekapitulasi pun karena upaya KPU menyelesaikan di tingkat provinsi," katanya.

Hamdan juga mengingatkan bahwa yang menjadi objek sengketa di MK hanya mengenai perselisihan hasil perhitungan suara, sedangkan untuk pelanggaran seperti politik uang dan jual beli suara bukan fokus sengketa di MK.

"Prinsipnya bukan itu (money politic) fokusnya karena tidak bisa dibuktikan di sini. Berbeda dengan Pilkada, sengketa ini (pileg) sangat keangkaan, sedangkan untuk money politik kan ada prosesnya sendiiri," katanya. (*)

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014