Silahkan rekan-rekan media bisa lihat sendiri."
Jayapura (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi, Papua membeberkan temuan sejumlah dokumen rekapan suara pemilu 9 April lalu.

Ketua KPU Sarmi, Yoseph Twentuy kepada Antara di Jayapura, Sabtu, mengaku, pihaknya telah mendapat alat bukti rekapan suara yang tengah ditipex. Dalam dokumen rekapan yang didapat dan ditunjukan kepada pers, tampak penuh tip ex.

Dokumen yang sama, di tingkat Distrik Pantai Timur atas nama Wenand Waromi tertanggal 11 April sebagai bukti pengesahan dokumen negara yang sah. "Dalam dokumen itu, beliau tidak tanda tangan. Harusnya ada tanda tangan di setiap dokumen itu," ujarnya.

Selain itu, terdapat dokumen saksi-saksi partai politik sebagai dokumen negara yang sah dan dapat digunakan tetapi banyak saksi-saksi partai politik yang tidak menandatangani. Hal ini aneh dan perlu dipertanyakan.

Menurut dia, itu terjadi di Distrik Bonggo Timur. Kemudian terkait dengan ketiga anggota komisioner KPU yang terindikasi melakukan perubahan, pada dokumen surat suara berhologram angka-angkanya diubah.

Misalnya, lanjut dia, angka empat diubah menjadi 15 kemudian angka satu menjadi 50. "Silahkan rekan-rekan media bisa lihat sendiri," kata Yoseph sembari menujukkan sejumlah kertas suara berhologram yang diganti angkanya kepada wartawan.

Beranjak dari bukti dokumen itu, tambah dia, sidang kode etik kasus pemilu Sarmi yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) di Kantor Bawaslu Papua, Rabu lalu, diharapkan jujur dan tidak memihak. Sidang itu diharapkan menjawab harapan masyarakat dan pemangku kepentingan di Sarmi.

Sidang kode etik Rabu (7/5) lalu di Kantor Bawaslu di Jayapura dengan menyidangkan tiga komisioner anggota KPU Sarmi yakni Ferdinand F. Yawan, SE dari divisi sosialisasi pemilu, Marthen Napoando dari divisi logistik pemilu dan ketiga Bitsael Marauw, divisi hukum dan pengawasan sebagai teradu.

Sementara pengadu adalah Ketua KPU Sarmi, Yoseph Twentuy dan ketua divisi teknis penyelenggara pemilu, Odi Demetouw. Putusan sidang direncanakan akan didengar pekan depan. (*)

Pewarta: Musa Abubar
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014