Semua saksi dari parpol menerimanya. Tidak ada parpol yang keberatan dengan hasil rapat pleno hari ini,"
Gunung Kidul (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengumumkan tiga partai politik peserta pemilihan umum anggota legislatif, 9 April 2014, tidak mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat.

Ketua KPU Kabupaten Gunung Kidul Zaenuri Ikhsan di Gunung Kidul, Minggu, mengatakan bahwa tiga partai politik yang tidak meloloskan calegnya, yakni PPP, PBB, dan PKPI.

"Hasilnya ada tiga partai yang tidak lolos. Perolehan suaranya tidak cukup mengantarkan calegnya duduk di kursi DPRD Gunung Kidul," kata Zaenuri dalam rapat pleno terbuka "Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Gunung Kidul".

Ia mengatakan rapat pleno terbuka hari ini berjalan cukup lancar. Semua saksi menerima hasil dan caleg yang duduk di kursi DPRD.

"Semua saksi dari parpol menerimanya. Tidak ada parpol yang keberatan dengan hasil rapat pleno hari ini," katanya.

Zaenuri mengatakan bahwa proses rekapitulasi pemilu anggota legislatif sudah selesai dilaksanakan. KPU juga sudah menetapkan perolehan kursi dan caleg terpilih melalui rapat pleno.

Namun, sampai saat ini belum menghitung persentase caleg baru dan lama. "Kami belum menghitung persentasenya," kata dia.

Proses selanjutnya, lanjut dia, memberikan tembusan pemberitahuan secara tertulis kepada caleg terpilih dengan tembusan ketua DPRD dan parpol.

"Seluruh caleg terpilih harus melengkapi berkas yang selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur," katanya.

Berdasarkan hasil penghitungan suara KPU Kabupaten Gunung Kidul, PDI Perjuangan meraih suara tertinggi dengan 11 kursi, disusul PAN tujuh kursi, Golkar dan Gerindra masing-masing enam kursi, PKS lima kursi, Demokrat empat kursi, PKB tiga kursi, NasDem dua kursi, dan Hanura satu kursi.
(KR-STR/D007)

Pewarta: Sutarmi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014