Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Jenderal Direktorat Energi Baru, Terbarukan dan Konvensi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM dalam beberapa proyek anggaran 2012.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka WK (Waryono Karno)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.

Waryono menjadi tersangka untuk dugaan korupsi dalam tiga proyek yaitu pertama kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral, kedua kegiatan sosialisasi hemat energi dan ketiga kegiatan perawatan kantor Sekjen Kementerian ESDM sejak 7 Mei lalu.

Selain Rida Mulyana yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Sekretarian Jenderal ESDM, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat Kementerian ESMD lain.

Mereka adalah Kasubdit Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian ESDM dan Bendahara Yayasan Pertambangan dan Energi Sri Utami.

Selanjutnya Kepala Biro Hukum dan Humas Susyanto, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Kementerian ESDM yang juga mantan kepala bagian belanja pada Biro keuangan, Setjen ESDM Parlaungan Simatupang, mantan Kabiro Keuangan ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi, mantan kabiro umum Setjen Kementerian ESDM Arief Indarto, pegawai kabiro kepegawaian dan organisasi Indriyati dan Kepala pusat pengelolaan barang milik negara Agus Salim.

Total penggunaan anggaran dalam proyek tersebut adalah sekitar Rp25 miliar dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp9,8 miliar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Waryono Karno sebelumnya. KPK pada 16 Januari 2014 telah menetapkan Waryono sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4-20 tahun kurundan dan pidana denda Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2014