Saya pergi ke Teluk Bintan dan hotel itu karena saya merasa terancam dan juga ada permintaan kepada saya dari keluarga PPS agar kasus itu tidak dilanjutkan ke pihak kepolisian."
Tanjungpinang (ANTARA News) -Anggota Panwaslu Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Baharuddin menjalani sidang tindak pidana Pemilu di pengadilan Negeri Tanjungpinang akibat mengendapkan perkara dugaan tindak pidana pemilu yang sedang ditanganinya.

Ketua tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Wenharnold, mendakwa Baharuddin melanggar Pasal 320 UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan DPR RI, DPD, DPRD akibat tidak meneruskan laporan dugaan pidana Pemilu yang dilakukan PPS Tanjung Ayun Sakti, Tanjungpinang ke pihak kepolisian setelah berkas perkaranya lengkap.

"Atas perbuatannya, terdakwa kami jerat dengan Pasal 320 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan DPR RI, DPD, DPRD," kata Wenharnold saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu.

Baharuddin yang hadir dalam persidangan tanpa didampingi penasihat hukum, mendengarkan dakwaan jaksa yang juga menyebutkan kronologis hingga dugaan tindak pidana Pemilu yang sedang ditangani Divisi Hukum dan Pelaporan Pidana Pemilu Panwaslu Tanjungpinang itu kadaluwarsa dan dibawa kabur oleh Baharuddin ke salah satu hotel di Bintan.

Dalam persidangan yang memiliki batas waktu tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Aji Suryo SH langsung memanggil dan mendengarkan keterangan 12 saksi, termasuk Ketua dan anggota Panwaslu Tanjungpinang, Muslim dan Aswin Nasution.

Selain itu, majelis hakim juga mendengarkan keterangan saksi dari pihak hotel yang menjadi tempat "pelarian" Baharuddin saat waktu berakhirnya laporan ke pihak kepolisian.

Calon anggota DPRD Tanjungpinang dari Partai Hanura, Reni yang menjadi pelapor dugaan tindak pidana Pemilu oleh PPS Tanjung Ayun Sakti yang ditangani Baharuddin juga ikut memberikan kesaksiannya.

Dalam persidangan, Baharuddin mengakui dirinya bersalah karena tidak melaporkan dugaan tindak pidana pemilu yang diduga dilakukan anggota PPS Tanjung Yuan Sakti, serta mengakui mebawa berkas perkara itu bersama dirinya menuju salah satu hotel di Bintan hingga batas waktu pelaporan perkara berakhir.

"Saya pergi ke Teluk Bintan dan hotel itu karena saya merasa terancam dan juga ada permintaan kepada saya dari keluarga PPS agar kasus itu tidak dilanjutkan ke pihak kepolisian," kata Baharuddin kepada majelis hakim.

Bahkan Baharuddin mengakui dirinya dengan sadar mengetahui risiko apa yang akan diterimanya karena tidak melaporkan dugaan tindak pidana pemilu itu ke pihak kepolsian.

"Saya tahu pak Hakim, memang itu kesalahan saya," kata Baharuddin yang tidak bisa membuktikan bahwa dirinya diancam seseorang.

Bahkan Baharuddin tidak bisa menjawab dengan benar ketika hakim menanyakan orang yang bersamanya saat menuju hotel dan membayar seluruh tagihan hotel.

"Itu teman saya yang kenal dua tahun lalu di Jakarta, untuk biaya penginapan itu uang saya berikan Rp500 ribu, sisanya saya janji untuk membayar di kemudian hari kepada teman saya itu," ujarnya.

Ketua Majelis Hakim, Aji Suryo mengatakan persidangan akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda membacakan tuntutan dari JPU dan sekaligus pembacaan putusan. (HKY/KWR)

Pewarta: Henky Mohari
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014