Kami sudah beri waktu 14 hari pascarapat pleno penetapan suara dan kursi dewan priode 2014--2019,"
Bekasi (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Jawa Barat, membuka kesempatan kepada seluruh calon legislatif gagal untuk mengajukan gugatan hukum mulai 13 hingga 27 Mei 2014.

"Kami sudah beri waktu 14 hari pascarapat pleno penetapan suara dan kursi dewan priode 2014--2019," ujar Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi di Bekasi, Kamis.

Menurut Ucu Asmara Sandi, KPU telah menerima kabar bahwa sejumlah caleg gagal saat ini sedang menempuh gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya belum bisa menyebutkan siapa saja mereka, tapi ada beberapa caleg gagal yang akan mengajukan gugatan ke MK," katanya.

Menurut Ucu, gugatan itu diajukan karena caleg bersangkutan merasa tidak puas dengan hasil keputusan suara yang ditetapkan KPU.

"Caleg-caleg gagal tersebut menilai ada penggelembungan dan kecurangan suara dalam Pileg 9 April lalu," katanya.

Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak merasa keberatan dan menerima semua kritik yang datang dari para caleg.

Ucu menambahkan, pihaknya sejauh ini belum menunjuk kuasa hukum untuk melakukan pembelaan terhadap gugatan itu.

"Kalau memang nanti dibutuhkan, baru akan kita bentuk," katanya.(*)

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014