Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat ini masih menunggu surat penjelasan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai status Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton di kawasan Senayang, Jakarta. "Presiden harus mendapat surat resmi mengenai status terdakwa dari Mendagri yang isinya juga meminta penonaktifan sementara Ali Mazi," kata Juru Bicara Presiden, Andi Malarangeng, di Jakarta, Selasa. Dikatakannya, Presiden juga menunggu surat dari Jaksa Agung mengenai perubahan status Ali Mazi dari tersangka menjadi terdakwa yang keputusannya sudah ditandatangani Rabu (27/9). "Surat itu juga belum sampai ke Presiden," katanya. Sementara itu, Ali Mazi dan Pontjo Sutowo, Direktur Utama Indobuild Co., untuk pertama kalinya dihadapkan sebagai terdakwa dalam persidangan dugaan korupsi perpanjangan HGB Hotel Hilton Jakarta. Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Pontjo dan Ali Mazi secara bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat, Ronny Kusuma Judistiro, dan mantan Kepala BPN DKI Jakarta, Robert Jeffrey Lumempouw, telah merugikan negara hingga Rp1,936 triliun. HGB Nomor 26 dan Nomor 27 atas nama PT Indobuild Co. terletak di atas Hak Penggunaan Lahan (HPL) Nomor 1 atas nama Gelora Senayan. HGB atas nama PT Indobuild Co itu berlaku selama 30 tahun dan berakhir pada 4 Maret 2003. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984, tanah itu seharusnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara setelah HGB-nya habis. Namun, Pontjo Sutowo memberikan kuasa kepada Ali Mazi sebagai kuasa hukum Indobuild Co untuk mengurus perpanjangan HGB tersebut. Berbekal foto kopi surat rekomendasi yang telah ditandatangani mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Muladi, yang seharusnya telah diblokir, Ali Mazi kemudian mengurus perpanjangan HGB itu. Akhirnya, Kepala BPN DKI Jakarta berdasarkan usulan Kepala BPN Kotamadya Jakarta Pusat menyetujui perpanjangan HGB Hotel Hilton selama 20 tahun. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006