Seoul (ANTARA News) - Korea Utara menghukum seorang mata-mata pria Korea Selatan dan menjatuhkan hukuman kerja paksa seumur hidup, setelah ia mengaku berusaha untuk mendirikan satu gereja bawah tanah, menurut media pemerintah Sabtu.

Jaksa telah menuntut hukuman mati bagi orang itu, yang oleh Kantor Berita resmi Korea Utara KCNA diidentifikasi sebagai Kim Jong Uk, selama persidangan Jumat.

Namun, menurut KCNA, Kim mengakui kesalahannya, termasuk subversi negara, spionase, propaganda anti-negara, agitasi, serta masuk secara ilegal ke negara itu. Namun ia menyatakan "sungguh-sungguh bertobat".

"Terdakwa mengaku semua kejahatannya, ia melakukan tindakan agama anti-DPRK, tindakan menyakiti martabat kepemimpinan tertinggi luar negeri DPRK dan mencoba untuk menyusup ke Pyongyang ... untuk tujuan pengaturan gereja bawah tanah dan mengumpulkan informasi tentang urusan internal DPRK sementara memikat penduduknya ke Korea Selatan dan memata-matai DPRK," kata KCNA dalam laporannya mengenai sidang.

Alih-alih menghadapi eksekusi, ia dijatuhi hukuman kerja paksa seumur hidup, kata laporan itu.

Hukuman Kim dijatuhkan saat ketegangan militer antara kedua Korea telah meningkat selama beberapa bulan terakhir.

Dalam pekan ini, Korea Utara memperingatkan bahwa baru-baru ini kegiatan "provokatif" oleh tentara AS di satu desa gencatan senjata di perbatasan yang dijaga ketat antar-Korea bisa menyebabkan "bencana" bentrokan militer.

Awal bulan ini, Seoul mengatakan kapal perang Korea Utara menembakkan peluru di dekat salah satu korvet angkatan lautnya, demikian AFP.

Penerjemah: Askan Krisna

Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014