Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaluddin mengungkapkan pemerintah menargetkan pembahasan Paket UU Politik bisa selesai dan diundangkan pada 2007. "Pembahasan paket UU Politik itu menjadi prioritas utama pemerintah dan DPR agar pada 2007 nanti itu sudah menjadi undang-undang," katanya seusai bertemu Mendagri, M Ma`ruf di kantornya di Jakarta, Rabu. Menurut dia, pihaknya sudah membicarakan Paket UU Politik yang diprioritaskan oleh DPR dan pemerintah. Paket UU itu meliputi UU Pemilu, UU Pemilihan Presiden, UU Penyelenggara Pemilu, UU Susunan dan Kedudukan DPR, DPRD, dan DPD, UU Ormas, serta UU Pemda. Khusus mengenai UU Pemda, yakni UU No.32 Tahun 2004, itu akan dipecah menjadi UU mengenai Pemda, UU mengenai Pemerintahan Desa dan UU tentang Pilkada, katanya. Hamid Awaluddin mengatakan, pihaknya merupakan pintu masuk bagi usulan pemerintah maupun DPR-RI terkait dengan UU ke program legislasi nasional (Prolegnas). UU Paket Politik itu, lanjut dia, akan diprioritaskan dimana pendaftarannya ke Prolegnas akan disampaikan, Kamis (5/10). Pemerintah berkeyakinan bahwa UU Paket Politik itu akan selesai dibahas dan diundangkan tahun 2007. Ditambahkannya khusus mengenai UU Penyelenggara Pemilu, bab tersendiri tentang KPU pada UU No.12 Tahun 2003 tentang Pemilu akan menjadi undang-undang tersendiri (UU Penyelenggara Pemilu). (*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006