Kupang (ANTARA News) - 17 dari 205 narapidana (Napi) yang kabur dari Lembaga Masyarakatan (Lapas) Atambua saat terjadi kerusuhan pada Jumat (22/9) lalu, ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena hingga kini belum menyerahkan diri, meski pemerintah berjanji menghadiahi remisi. Penetapan 17 napi dalam DPO itu dilakukan awal pekan ini, setelah tenggat waktu yang diberikan pemerintah kepada para napi yang meninggalkan Lapas Atambua dinyatakan berakhir, kata Kabid Humas Polda NTT, Kompol Marthen Radja, di Kupang, Kamis. Menurut dia, dari 205 napi yang melarikan diri, 188 di antaranya dengan suka rela kembali ke Lapas. Mereka yang kembali secara sukarela ini diberikan remisi khusus sebagai bentuk penghargaan terhadap niat baik mereka. Bahkan ada napi yang dijatuhui hukuman seumur hidup juga diberikan remisi atau pengurangan masa tahanan, sehingga tidak lagi menjadi napi seumur hidup, katanya. "Sebanyak 17 napi ini mungkin tidak mau menerima remisi seperti teman-teman mereka yang lain, karena sampai saat ini belum menyerahkan diri kembali ke Lapas," katanya. Dia mengatakan, setelah menerima pemberitahuan dari Lapas Atambua tentang penetapan 17 napi dalam DPO, jajaran kepolisian di Nusa Tenggara Timur (NTT) telah diperintahkan untuk melakukan pengejaran. Semua identitas napi itu sudah dikatongi pihak kepolisian, sehingga diharapkan, upaya pengejaran terhadap mereka ini bisa membuahkan hasil. "Semua napi ini memiliki identitas jelas, tetapi kita tidak bisa menetapkan target waktu pengejaran. Kita akan berupaya maksimal agar kalau bisa secepatnya mereka digiring kembali ke Lapas Atambua," katanya. Mengenai remisi, dia mengatakan, para napi yang sudah ditetapkan dalam DPO tidak memiliki peluang lagi untuk memperoleh remisi, karena batas waktu pemberian remisi kepada napi yang meninggal Lapas sudah berakhir. "Yang menerima remisi itu hanya bagi napi yang dengan sukarela kembali ke Lapas sesuai jadwal," katanya.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006