Pangkalpinang (ANTARA News) - Setelah menangkap tiga pengusaha pemurnian biji timah (smelter), yaitu Thamron (Aon) dari CV Bangka Putra Jaya, Johan dari CV Dona Kembara Jaya, Sumito Gunawan dari CV DS Jaya, aparat Kepolisian Daerah Bangka Belitung (Polda Babel) menangkap seorang pengusaha lagi, Ernawan dari CV Dona Kembara Jaya, yang dijebloskan ke ruang tahanan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Babel, Komisaris Polisi (Kompol) Yusron Cahyo, di Pangkalpinang, Sabtu, menyatakan bahwa penangkapan Ernawan dilakukan setelah aparat memiliki cukup bukti terhadap pelanggaran yang dilakukannya, seperti halnya tiga orang pengusaha smelter lain. Keempat pengusaha itu, menurut dia, akan dikenai dakwaan melanggar UU pasal 31 ayat 11 tahun 1967 tentang penambangan yaitu setiap usaha smelter harus memiliki Kuasa Penambangan (KP) timah. Para pengusaha itu kini tengah dimintai keterangannya oleh aparat penyidik, dan dalam waktu dekat berkasnya diharapkan sudah bisa selesai dan dinyatakan lengkap, kata Yusron. Ia menyatakan, aparat sudah memiliki cukup bukti saat melakukan penangkapan terhadap Ernawan, dan pengacaranya dipersilakan mengajukan pembebasan bersyarat atau tahanan luar. Selama ditahanan, menurut dia, keempat pengusaha itu tidak mendapat keistimewaan, dan mereka juga tidur di tahanan Polda layaknya tahanan lainnya. "Tidak ada spring bed," ujarnya Yusron menambahkan. Didasarkan Undang-Undang (UU), pengusaha smelter dikenai kewajiban membayar royalti kepada negara yang nilainya mulai tiga hingga 12 persen dari nilai jual timah dengan harga per tonnya mencapai 9.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau lebih dari Rp80 juta. Produksi balok timah di Bangka Belitung bermerk mencapai 120.000 ton per tahun, sedangkan angka pasir timah yang "menguap" keluar negeri diperkirakan hampir mendekati angka produksi didalam negeri. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006