Kepolisian sedang mengumpulkan bukti tambahan dan memintai informasi dari pejabat Kementrian Kehutanan untuk mengungkap siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum.
Kendari (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengidentifikasi adanya pemalsuan dokumen Kementrian Kehutanan (Kemenhut) dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh investor tambang di Sulawesi Tenggara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra Kombes Pol Dul Alim di Kendari, Jumat, mengatakan dokumen penting sudah berada di tangan penyidik sehingga oknum yang dicurigai sulit berkelit.

"Kepolisian sedang mengumpulkan bukti tambahan dan memintai informasi dari pejabat Kementrian Kehutanan untuk mengungkap siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum," kata Dul Alim.

Saat ini, katanya, Polda Sultra menindaklanjuti 19 kasus dugaan perbuatan pidana dalam kegiatan usaha pertambangan di daerah ini. Penerbitan IUP cukup memprihatinkan karena enguasai sebagian kawasan hutan lindung yang menurut perundang-undangan berlaku tidak dibolehkan.

Sehingga, kepolisian menduga kuat ada konspirasi terencana yang dibangun oleh pihak-pihak terkait dalam memuluskan penerbitan IUP, kata Dul Alim.

"Tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan pejabat terkait di Sultra, bahkan oknum kepala daerah," katanya.

Data Dinas Pertambangan dan Sumber Daya Energi Sultra menyebutkan bahwa 498 IUP telah dikantongi kalangan investor tambang. Dari 498 IUP tersebut, 180 telah melakukan kegiatan produksi sedangkan 318 masih eksplorasi.

(S032) 

Pewarta: Sarjono
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014