Tersangka AMS (Artha Meris Simbolong ditahan di rumah tahanan Jakarta Timur cabang KPK untuk 20 hari ke depan,"
Jakarta (ANTARA News) - Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Tersangka AMS (Artha Meris Simbolong ditahan di rumah tahanan Jakarta Timur cabang KPK untuk 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Artha Meris ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam pada hari ini.

Ia memakai rompi tahanan KPK berwarna oranye dan langsung masuk ke mobil tahanan tanpa berkomentar apapun mengenai penahanannya, ia hanya tertunduk seraya tampak berdoa.

Sejumlah anggota keluarga yang menunggu pemeriksaan Artha Meris seperti ibu dan adiknya menangis keras saat Artha Meris dibawa menuju ke rutan KPK yang berada di "basement" gedung KPK.

"Yang bersangkutan ditahan karena alasan subjektif penyidik," tambah Johan.

Dalam amar putusan hakim untuk perkara mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, disebutkan bahwa Rudi menerima 522,5 ribu dolar AS dari Artha Meris pada Januari-Juli 2013 agar PT KPI mendapat rekomendasi penurunan harga gas. Pemberian uang tersebut dilakukan melalui pelatih golf Rudi, Deviardi.

Artha Meris pernah menjadi saksi dalam sidang Rudi pada 11 Februari 2014, dalam sidang itu ia membantah pemberian uang tersebut.

Ia mengaku hanya berkorespondensi dengan kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena mengeluhkan perusahaannya dianaktirikan oleh Kementerian ESDM terkait perselisihan PT KPI dengan PT Kaltim Pasifik Amoniak (KPA).

Padahal jaksa KPK juga sudah memutarkan sejumlah rekaman pembicaraan antara Artha Meris dengan Deviardi yang membicarakan negosiasi pemberian uang untuk Rudi, tapi Artha Meris mengaku ia bukanlah orang yang berbicara dalam rekaman tersebut.

Artha Meris disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tetang orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dengan denda Rp250 juta.

Terkait perkara ini, Rudi telah divonis bersalah dan dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima uang darisejumlah perusahaan minyak dan gas bumi (migas) maupun pejabat di lingkungan SKK Migas dan melakukan tindak pidana pencucian uang

Sedangkan pelatih golfnya, Deviardi divonis penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti menjadi aktor penyerta kejahatan yang dilakukan Rudi.

Adapun salah satu penyuap Rudi yaitu Operational Manager PT Kernel Oil Pte Limited (KOPL) Simon Gunawan Tandjaya telah divonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. (D017/A029)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014