Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam mengklarifikasi laporan harta kekayaan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, juga akan menelusuri cara mereka mendapatkannya.

"Saya kira standar semuanya. Di dalam verifikasi ini tentu menyangkut keseluruhan termasuk perolehan atau cara mendapatkannya," kata Hatta usai mengklarifikasi laporan harta kekayaannya di gedung KPK Jakarta, Rabu.

Prabowo dan Hatta hari ini mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang merupakan salah satu syarat mencalonkan diri menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

Mereka diterima oleh para pimpinan KPK.

"Terhadap nilai keseluruhan nanti akan diumumkan di KPU pada saatnya jadi tidak akan kita sampaikan sekarang," kata Hatta.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan harta kekayaan para calon presiden dan calon wakil presiden pada 1 Juli 2014.

Hatta mengakui bahwa ada koreksi terhadap LHKPN yang sudah ia laporkan.

"Terhadap koreksi lebih pada nilai sejak 1999, nilainya itu sama terus, misalkan benda-benda seni. Itu dikoreksi. Jadi bukan penambahan (harta) tetapi lebih kepada perubahan nilai," kata dia.

Menurut LHKPN yang disampaikan ke KPK, Prabowo terakhir melaporkan LHKPN pada 23 Juli 2003 dengan nilai kekayaan Rp10,65 miliar dan 4.216 dolar AS.

Namun berdasarkan laporan Prabowo saat menjadi calon wakil presiden mendampingi Megawati Soekarnoputri tertanggal 18 Mei 2009, hartanya Rp1,57 triliun dan 7,5 juta dolar AS.

Harta mantan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa nilainya Rp16,95 miliar dan 56.936 dolar AS menurut laporan pada 27 Juli 2012.

Sementara kekayaan gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menurut laporan pada 28 Februari 2010 tercatat Rp18,47 miliar dan 9.483 dolar AS.

Pasangannya, Jusuf Kalla nilai kekayaannya Rp314,51 miliar dan 25.718 dolar AS menurut laporan 16 November 2009.

KPK menjadwalkan Joko Widodo dan Jusuf Kalla menyampaikan LHKPN pada Kamis (26/6).

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014