Apakah meroketnya kekayaan pribadi ini sebanding dengan setoran pajak pada negara?
Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak diminta untuk menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak masing-masing pasangan calon presiden dan calon wakil presiden guna menjawab keingintahuan publik terkait harta kekayaan yang dimiliki capres dan cawapres saat ini.

"Ini untuk mengecek apakah capres dan cawapres sudah melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar dengan melaporkan dan menyetorkan sesuai dengan penambahan jumlah penghasilannya. Dan apakah kenaikan kekayaan itu diperoleh melalui sumber-sumber penerimaan yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal," kata Juru bicara Tim Pemenangan Pasangan Capres dan Cawapres, Joko Widodo-Jusuf Kalla, Hasto Kristiyanto, di Jakarta, Rabu.

Ia pun mengapresiasi kedua pasangan capres-cawapres yang mengumumkan secara terbuka soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang akan menjadi dokumen publik.

Namun, secara jelas ada ancaman pidana dari KPK apabila capres dan cawapres tidak melaporkan kekayaannya secara benar.

Dalam LHKPN itu, calon presiden Prabowo Subianto menyatakan memiliki harta kekayaaan Rp1.670.392.580.402 dan 7.503.134 dolar Amerika, sementara calon wakil presiden Hatta Rajasa punya harta kekayaan Rp30.234.920.584 dan 75.092 dollar AS.

Calon presiden nomor urut dua, Joko Widodo memiliki total nilai harta kekayaan Rp 29.892.946.012 dan 27.633 dolar AS, sementara calon wakil presiden Jusuf Kalla adalah Rp465.610.495.057 dan 1.058.564 dollar Amerika.

Wakil Sekjen PDI Perjuangan ini pun menantang Cares Prabowo Subianto untuk buka-bukaan soal SPT pajaknya yang disetor ke negara karena harta kekayaan capres nomor urut satu itu memiliki kenaikan sangat fantastis.

Kekayaan Prabowo tahun 2003 semula sebesar Rp10,15 miliar dan tiba-tiba pada 2009 menjadi Rp1,58 triliun.

"Apakah meroketnya kekayaan pribadi ini sebanding dengan setoran pajak pada negara?" kata Hasto.

Ia menegaskan, menjadi pemimpin bangsa harus berani diukur dari kewajibannya membayar pajak. Seluruh capres dan cawapres pun ditantang untuk menunjukkan SPT tahunan selama lima tahun terakhir.

Dua pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebelumnya mengumumkan kepemilikan hartanya kepada masyarakat di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Harta yang diumumkan ke publik tersebut, sebelumnya sudah melalui proses verifikasi dan klarifikasi oleh KPK.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014