Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor  51 Tahun 2014 yang mengatur perubahan terhadap peruntukan ruang sebagian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang merupakan bagian dari Kawasan Teluk Benoa.

Perubahan tersebut pada pokoknya menyangkut perubahan sebagian status zona kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Kawasan Teluk Benoa, serta arahan umum pemanfaatan ruang kawasan tersebut, sebut laman Setkab.go.id yang dikutip, Jumat.

Peraturan Presiden tertanggal 30 Mei 2014 tersebut merupakan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan).

Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam menjelaskan, perubahan Perpres No. 45/2011 dilakukan dengan pertimbangan:

1. Untuk menyelaraskan arahan pengaturan peruntukan dan pemanfaatan ruang di Kawasan Teluk Benoa sebagaimana diatur dalam Perpres No. 45/2011 dengan Perpres No. 12/2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali;

2. Adanya perkembangan kebijakan strategis nasional dan dinamika internal di Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan, khususnya terkait pemanfaatan ruang di Kawasan Teluk Benoa, sehingga perlu dilakukan kebijakan revitalisasi kawasan yang sesuai dengan perkembangan potensi alam, wisata, lingkungan dan masyarakat di Bali secara khusus dan umum;

3. Kondisi eksisting Kawasan Teluk Benoa sudah tidak seluruhnya memenuhi kriteria sebagai kawasan konservasi perairan, dimana secara faktual telah ada perubahan fisik antara lain jalan tol, jaringan pipa migas, maupun pelabuhan internasional Benoa.

Selain itu, terjadinya pendangkalan, menjadi salah satu pertimbangan bahwa Kawasan Benoa tersebut tidak lagi tepat untuk dikatakan sebagai kawasan konservasi. Khusus keberadaan jalan tol layang diatas kawasan pantai, telah mengubah dinamika ekosistem pantai di Kawasan Teluk Benoa, sehingga diperlukan penyesuaian peruntukan ruang;

4. Kawasan Teluk Benoa dinilai dapat dikembangkan sebagai kawasan pengembangan kegiatan ekonomi serta sosial budaya dan agama, dengan tetap mempertimbangkan kelestarian fungsi Taman Hutan Raya Ngurah Rai dan pelestarian ekosistem kawasan sekitarnya, termasuk tanaman bakau (mangrove), serta keberadaan prasarana dan sarana infrastruktur di Kawasan Teluk Benoa;

5. Perubahan Perpres Sarbagita tersebut juga dimaksudkan untuk menyesuaikan dinamika dan perubahan tujuan pembangunan perekonomian nasional, khususnya yang terkait dengan rencana percepatan pembangunan di Bali, yang merupakan bagian dari rencana Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembanguan Ekonomi Indonesia 2011-2025 (MP3EI).

Seskab Dipo Alam menjelaskan, proses penerbitan Perpres ini bermula dari surat Bupati Badung No. 523/3193/Diskanlut, pada 26 Desember 2012 kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, perihal TOR Reklamasi Pantai Tanjung Benoa dan Pulau Pudut Kabupaten Badung, Bali.

Pewarta: Unggul Tri Ratomo
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014