Kuala Lumpur (ANTARA News) - Dua warga negara Indonesia yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) terbebas dari tuntutan hukuman mati di Malaysia setelah dinyatakan tidak bersalah dan hanya bertindak sebagai ABK serta tidak tahu menahu tentang tas berisi narkoba.

Kedua warga negara Indonesia (WNI) tersebut adalah Burhanuddin (73) dan Sahbirin Siregar (54), demikian keterangan pers Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur yang diterima Antara, Senin.

Dijelaskan bahwa kedua WNI itu sebelumnya tertangkap oleh Polisi Perairan Pelabuhan Klang, Malaysia pada Agustus 2012 karena diduga menyeludupkan narkoba berupa shabu seberat 7,6 kg.

Burhanuddin dan Sahbirin merupakan ABK yang berlayar dari Tanjung Balai Asahan menuju Port Klang untuk memasok barang-barang bekas yang akan dijual ke Indonesia.

Polisi menangkap Burhanuddin, Sahbirin dan nahkoda kapal bernama M. Nur (63) karena menemukan tas berisi shabu di balik ruang mesin kapal tersebut.

Namun demikian, dalam fakta persidangan, Burhanuddin dan Sahbirin dinyatakan tidak bersalah karena terbukti hanya sebagai ABK yang tidak tahu menahu tentang tas berisi narkoba.

Sedangkan nakhoda kapal, M. Nur yang sudah mengaku bersalah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan terlepas dari hukuman sebat rotan (dipukul dengan rotan) mengingat usianya yang diatas 60 tahun.

KBRI Kuala Lumpur bersama pengacara sejak terjadinya kasus ini terus mengawal dan melakukan pendampingan dan memberikan bantuan hukum kepada kedua terdakwa.

Selama pendampingan, KBRI mengajukan "plea bargaining" berisikan usulan dan desakan agar Jaksa menghapus tuduhan kepada tersangka, khususnya Burhanuddin dan Sahbirin yang diperkuat pengakuan M. Nur bahwa keduanya tidak bersalah.

Kasus yang diduga melibatkan sindikat narkoba internasional yang terkait di Malaysia dan di Indonesia cenderung meningkat dengan menggunakan awak-awak kapal sebagai kurir perdagangan narkoba.

Untuk itu, KBRI Kuala Lumpur mengimbau WNI/ABK, agar berhati-hati terhadap upaya penyeludupan narkoba karena jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijatuhi hukuman mati.

(N004/Z002)

Pewarta: N. Aulia Badar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014