Jakarta (ANTARA News) - Malaysia membebaskan dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menyelundupkan narkoba berupa sabu seberat 7,6 kilogram.

Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Senin, menyebutkan Burhanuddin (73) dan Sahbirin Siregar (54) sempat tertangkap oleh Polis Marin Pelabuhan Klang Malaysia pada Agustus 2012 dan dituntut hukuman mati.

Kedua WNI itu merupakan anak buah kapal yang berlayar dari Tanjung Balai Asahan menuju Port Klang untuk memasok barang-barang bekas yang akan dijual di Indonesia.

Burhanuddin dan Sahbirin bersama nahkoda kapal M Nur (63) ditangkap Polisi Malaysia dengan barang bukti tas berisi sabu di balik ruang mesin kapal.

Berdasarkan fakta di persidangan, Burhanuddin dan Sahbirin dinyatakan tidak bersalah karena terbukti hanya bertindak sebagai anak buah kapal dan tidak mengetahui perihal tas berisi narkoba.

Sementara, M. Nur telah mengaku bersalah. Pengadilan Malaysia menghukum M. Nur dengan pidana 20 tahun penjara tanpa hukuman sebat rotan atau pukul rotan.

KBRI Kuala Lumpur menyatakan terus melakukan pendampingan dan memberikan bantuan hukum kepada kedua terdakwa.

KBRI menduga kasus yang melibatkan sindikat narkoba internasional di Malaysia dan Indonesia itu dengan memanfaatkan awak-awak kapal sebgai kurir cenderung meningkat. Untuk itu KBRI mengimbau WNI atau awak kapal untuk berhati-hati terhadap upaya penyelundupan narkoba.

Pewarta: Imam Santoso
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014