Jakarta (ANTARA News) - Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menerima laporan Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik atas dugaan ancaman penculikan yang dilakukan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra DKI Jakarta, Muhammad Taufik.

"Pada sekitar pukul satu pagi dini hari bapak Husni Kamil Manik datang ke Bareskrim untuk laporan. Tentunya beliau melaporkan bapak MT," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Agus Riyanto di Jakarta, Senin.

Agus mengatakan Ketua KPU datang ke Bareskrim Polri dengan didampingi sejumlah komisioner KPU, antara lain Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay, Arief Budiman.

Laporan dugaan ancaman penculikan itu dilayangkan Ketua KPU setelah MT pada saat orasi di depan gedung Mahkamah Konstitusi pada Jumat (8/8) mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang dinilai bernada mengancam.

"Pernyataan bernada mengancam itu dimuat dalam salah satu surat kabar yang terbit pada Sabtu (9/8). Berita itu dibawa sebagai barang bukti untuk laporan," ujar Agus.

Terkait hal tersebut, kata dia, MT dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap pasal 336 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, Agus juga mengatakan Kepolisian masih harus menganalisa lebih lanjut laporan tersebut.

"Laporan ini baru tadi pagi kita terima, tentunya perlu waktu. Jadi, untuk lebih lanjut kita tunggu saja prosesnya. Karena laporan ini masih baru sekali, mohon bersabar," katanya.

Sebelumnya, pada Senin (11/8) pukul 01.00 dini hari KPU Pusat beserta tim kuasa hukumnya melaporkan Ketua DPP Partai Gerindra DKI Jakarta, Muhammad Taufik, ke Bareskrim Mabes Polri karena ancaman penculikan yang dilakukan secara terbuka melalui media massa.

Laporan itu dibuat karena Muhammad Taufik dinilai mengancam akan mengerahkan massa dari kubu Prabowo-Hatta untuk menangkap Ketua KPU RI Husni Kamil Manik karena dianggap tidak dapat menjalankan tugasnya dalam menyelenggarakan Pemilu.

Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014