Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa perkara korupsi dana rehabilitasi pasca kerusuhan Poso, Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Kesejahteraan Sulawesi Tengah, AM Azikin Suyuti, divonis bebas sementara delapan terdakwa lainnya dalam perkara yang sama dihukum satu tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Kamis, menyatakan Azikin tidak bersalah menyalahgunakan jabatan dan wewenang yang ada pada dirinya seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan primer. Majelis hakim yang diketuai oleh Lief Sufidjullah dan beranggotakan Koesriyanto serta Aman Barus juga menyatakan Azikin tidak terbukti secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi seperti dakwaan subsider JPU. "Karena perbuatan melawan hukum dalam dakwaan primer tidak terbukti, maka perbuatan melawan hukum dalam dakwaan subsider juga tidak terbukti. Untuk itu, terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan," kata hakim ketua Lief Sufidjullah. Majelis hakim menilai, Azikin hanya sebagai pelaksana perintah atasannya, yakni Gubernur Sulawesi Tengah, dalam membagikan dana rehabilitasi kerusuhan Poso kepada keluarga yang membutuhkan. Azikin, menurut majelis hakim, menerima perintah dari Gubernur Sulawesi Tengah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna membagikan dana rehabilitasi kerusuhan poso kepada keluarga yang membutuhkan karena pelaksanaan tahun anggaran 2003 sudah hampir berakhir. Sebelumnya JPU menuntut hukuman lima tahun penjara untuk Azikin. JPU RO Marunduh mengatakan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepada Azikin. "Kalau kasasi, kami pasti. Tetapi, kami akan pelajari dulu putusannya," kata Marunduh. Berbeda dengan nasib Azikin, delapan terdakwa yang disidangkan terlebih dahulu sebelum Azikin, dihukum satu tahun penjara oleh majelis hakim yang sama. Pemimpin Proyek Penanggulangan Bencana sosial Poso, Rusmi Widayati dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang atau jabatannya untuk memperkaya orang lain, meski ia sendiri tidak menikmati uang hasil korupsi. Selain dihukum satu tahun penjara, Rusmi juga dikenai hukuman tambahan membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Panitia proyek Yan Albert Mantong yang disidangkan bersama Kepala seksi tanggap darurat Samsul Saifuddin juga dihukum satu tahun penjara, membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara serta membayar ganti kerugian negara sebesar Rp466 juta. Terdakwa lain, pemilik kontraktor yang menjalankan proyek pembagian dana bantuan, Ivan Abdillan dan Abdul Kadir Siddik dihukum penjara satu tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara dan membayar ganti kerugian negara Rp150 juta. Sedangkan tiga terdakwa terakhir, pengawas proyek pembagian dana bantuan, Andi Makassau, Ahmad Alimun, serta Laparigi selain dihukum satu tahun penjara, juga dijatuhi hukuman denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara dan membayar ganti kerugian negara Rp150 juta secara tanggung renteng.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006